Pasien Covid-19 di Gedung Asrama Haji Batam Over Kapasitas
Daya tampung Gedung Asrama Haji yang digunakan sebagai tempat isolasi terpadu (isoter) pasien Covid-19 elebihi kapasitas.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Daya tampung Gedung Asrama Haji yang digunakan sebagai tempat isolasi terpadu (isoter) pasien Covid-19 melebihi kapasitas.
Dimana daya tampungnya hanya 576 tempat tidur, sejauh ini pasien yang diisolasi sebanyak 605 orang.
Sementara jumlah pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman) sebanyak 615 pasien.
Hal ini dikarenakan kondisi rumah sakit dan tempat isolasi lainnya masih penuh.
Sementara itu pasien terkonfirmasi Covid-19 bertambah 324 orang, pada Jumat (25/2/2022).
Pasien yang meninggal dunia 2 orang, namun pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 119 orang.
"Jumlah kasus aktif saat ini totalnya 2269 orang," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi.
Baca juga: Waspada! 30 Kelurahan di Batam Zona Merah Covid-19, Kasus Baru Tembus 324 Sehari
Oleh sebab itu, Didi mengimbau warga Kota Batam untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes). Yakni pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan menggunakan handsanitizer.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membuat ketentuan isolasi bagi pasien yang terkonfirmasi probable Omicron (B.1.1.529) berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam. Aturan ini berlaku pada pasien yang bergejala (simptomatik) maupun tapa gejala (asimptomatik).
"Ini untuk keselamatan kita semua. Kita sengaja buat ketentuannya," ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi, saat itu.
Dalam ketentuannya ada beberapa point yang dilampirkan. Antara lain kasus yang terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala berat maupun kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
Kemudian, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.
Selanjutnya, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri. Jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.
"Syarat klinisnya usia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid," katanya. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21022022peta-covid-19-batam.jpg)