SELEB TERKINI

Angelina Sondakh Bebas Penjara Besok Kamis (3/3), Keluarga Tak akan Jemput saat Keluar Lapas

Angelina Sondakh dikabarkan bebas penjara besok, Kamis (3/3/2022). Terkait bebasnya Angelina Sondakh, keluarga mengaku tak akan menjemput di lapas.

Tribunnews
Angelina Sondakh bebas penjara besok, Kamis (3/3/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Angelina Sondakh akan bebas penjara besok, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh bebas penjara setelah 10 tahun mendekam di balik jeruji karena kasus korupsi.

Kabar Angelina Sondakh akan bebas penjara besok diklarifikasi oleh Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham.

"Iya betul, besok (Angelina Sondakh) bebas," kata Rika Aprianti ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (2/3/2022).

Terkait kabar Angelina Sondakh bebas besok, Mudjie Massaid mengaku belum dapat kabar mengenai hal itu.

Adik iparAngelina Sondakh ini mengaku belum mengetahui soal kebebasan kakaknya tersebut.

Baca juga: Ibu Keanu Massaid Disegani di Penjara, Angelina Sondakh Sempat Tantang Duel Napi Lain: Diajak Ribut

"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tahu dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.

Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kita stay at home aja," ungkapnya.

Mudjie Massaid menilai, langkah keluarga menunggu Angelina Sondakh di rumah, karena permintaan dari mantan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet tersebut.

"Kami pengin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi covid juga," ujar Mudjie Massaid.

Diberitakan sebelumnya, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Angelina Sondakh menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor selama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, pada 21 November 2013.

Angelina Sondakh pun melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alhasil, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara.

Hakim Kasasi menambah denda, sehingga yang harus dibayar Angelina Sondakh bertambah sebagai uang pengganti Rp 40 Miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved