PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, Siapkan Dokumen Ini

Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarga dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) s

Kompas.com
Ilustrasi Surat atau Akta kematian 

TRIBUNBATAM.id - Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarga dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut sah tercatat oleh negara. 

Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi. 

Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang ia miliki, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan terhapus dari daftar kependudukan. 

Kemudian akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian yang telah diatur dalam Peratutan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. 

Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil adalah sebagai berikut: 

- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia, 

- Fotokopi KTP pelapor kematian, 

- Fotokopi KTP saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan), 

- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah), 

- Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor, 

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter, 

- Surat keterangan kematian dari kelurahan, 

- Surat keterangan kematian dari RT. 

Apabila seseorang tidak diketahui keberadaannya, seperti pada orang yang sudah lama hilang atau diperkirakan meninggal dunia namun tidak ditemukan jenazahnya, maka pencatatan kematian baru bisa dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, apabila orang yang meninggal dunia tidak diketahui secara jelas identitasnya, maka instansi pelaksana akan melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Cara mengurus akta kematian

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved