INFO PERJALANAN
Calon Penumpang Kapal di Karimun Sambut Baik Aturan Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen
Seorang pelaku perjalanan di Karimun Yanti, sambut positif peniadaan tes antigen dan PCR untuk perjalanan. Ia menilai biaya lebih hemat
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat meniadakan syarat pemeriksaan antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan.
Dimana peniadaan syarat tersebut berlaku untuk perjalanan domestik lewat darat, laut, maupun udara.
Kebijakan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Namun, kebijakan tersebut belum berlaku di Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun, sebab masih menunggu aturan lanjutan dari Satgas Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh petugas tim satgas Covid-19 di Pelabuhan kepada TribunBatam.id, Selasa (8/3/2022).
"Sampai saat ini kita masih menunggu edaran resminya. Kalau sudah kami terima, pasti kita akan terapkan," ujarnya.
Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan antar provinsi di Pelabuhan Domestik Karimun masih diterapkan rapid antigen.
"Kalau tujuan Batam hanya menunjukan vaksin dosis 2, namun kalau antar Provinsi masih tetap menggunakan rapid antigen dan PCR," tambahnya.
Baca juga: Hari Ini, Penumpang Pesawat di Bandara RHF Tanjungpinang Masih Pakai Antigen dan PCR
Baca juga: Aturan Naik Kapal Laut Terbaru Belum Berlaku di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Hari Ini
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi.
"Kami masih tunggu edaran resminya," ujarnya.
Seorang pelaku perjalanan Yanti, menanggapi positif peniadaan pemeriksaan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
"Alhamdulillah, lebih hemat jika antigen dan PCR tidak diberlakukan lagi," terangnya. (TribunBatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google