Akhirnya, Puskesmas di Bintan Ini Lunasi Sisa Pengembalian Kerugian Negara ke Jaksa
Adapun total kerugian negara yang dikembalikan Puskesmas Teluk Sebong Bintan ke Kejari Bintan, Rabu (9/3) sebesar Rp 219.360.317
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Puskesmas Teluk Sebong akhirnya bisa mengembalikan sisa kerugian negara dari pembayaran insentif nakes Covid-19 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Adapun total yang dikembalikan Puskesmas Teluk Sebong hari ini, Rabu (9/3/2022) sebesar Rp 219.360.317.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menuturkan, setelah diberikan waktu untuk pengembalian kerugian negara, pihak Puskesmas Teluk Sebong mendatangi Kejari Bintan untuk melunasi sisa kerugian negara.
"Jadi hari ini kita sudah menerima sisa kerugian negara sebesar Rp 219 juta dari Puskesmas Teluk Sebong dan sudah dikembalikan semuanya," terangnya.
Lanjut Fajrian, Puskesmas Teluk Sebong sebelumnya mengembalikan kerugian negara Rp 107 juta, sementara sisanya yang belum dikembalikan masih ada Rp 219 juta.
"Jadi total kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Puskesmas Teluk Sebong Rp 326.360.317," terangnya.
Fajrian menambahkan, total pembalian kerugian negara dari 14 Puskesmas di Bintan sebesar Rp 2.163.428.582.
Total yang sudah diterima sebelum sisa kerugian negara dikembalikan Puskesmas Teluk Sebong Rp 1.944.074.100.
Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Insentif Nakes di Bintan, JPU Sebut Sejumlah Nama
Baca juga: Jaksa Beri Waktu 1 Bulan ke Puskesmas Teluk Sebong Bintan Lunasi Kerugian Negara
"Setelah Puskesmas Teluk Sebong mengembalikan Rp 219.360.317, jadi total yang di kembalikan semua Rp 2.163.428.582 juta," jelasnya.
Fajrian mengimbau kepada Puskesmas dan RSUD Bintan untuk tidak main-main dalam penyerapan anggaran yang ada.
"Kami akan tindak tegas," tutupnya.
Beri Waktu 1 Bulan
Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Teluk Sebong di Bintan, belum seutuhnya mengembalikan sisa kerugian negara dari pembayaran insentif nakes dalam penanganan Covid-19 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menjelaskan, dari informasi yang diterimanya, pihak Puskesmas Teluk Sebong berjanji akan segera melunasi sisa kerugian negaranya dalam beberapa pekan ke depan.