KARIMUN TERKINI

Pelaku Perampokan Sadis Wanita 22 Tahun di Karimun Ditangkap di Batam, Begini Modusnya

IS, pelaku perampokan diringkus Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang pada Selasa (8/3/2022) malam di Batam

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
IS (29), pelaku perampokan sadis di Karimun dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang, pada Selasa (8/3/2022) malam di Batam. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pelarian IS (29), pelaku perampokan sadis yang beraksi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu (7/3/2022) lalu berakhir.

Diketahui, seusai beraksi melukai korban dan mengambil sejumlah barang berharga, pelaku melarikan diri ke Tanjunguma, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri.

Tak butuh waktu lama, IS diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun dan Unit IV Jatanras Polresta Barelang pada Selasa (8/3/2022) malam di Batam.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano ke media TribunBatam.id pada Rabu (9/3/2022).

"Pelaku pencurian dengan kekerasan di Tanjungbatu telah kami tangkap di Batam," ujar AKBP Tony Pantano.

Kapolres Karimun menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku berada di Tanjung Uma Batam untuk menemui kekasihnya.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres juga menjeleskan modus operandi yang dilakukan pelaku di rumah korban yang seorang wanita berinisial S (22).

Baca juga: Pria Bawa Sajam Serang Kiai Muda di Indramayu Saat Wirid di Musala Pondok Pesantren

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Perampokan Sadis Menimpa Wanita 22 Tahun, Korban Alami Luka Tusuk

"Modus operandi pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi, selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap korban sebanyak 3 kali," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama dua belas tahun.

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, polisi sedang memburu aksi perampokan sadis yang beraksi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tepatnya di Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Itu setelah wanita 22 tahun berinisial S menjadi korbannya.

Tidak hanya satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp 200 ribu.

Korban mendapat perawatan medis akibat luka tusuk senjata tajam (sajam).

Kapolsek Kundur, Kompol Fettermen mengungkap kronologis perampokan yang dialami wanita tersebut, Minggu (7/3/2022) sekira pukul 2 dini hari.

Mulanya, korban yang ketika itu tengah tertidur di kediamannya yang berlokasi di jalan M Yani, RT 002 RW 009.

Hingga wanita itu terbangun setelah mendengar suara pintu yang terbuka.

Korban yang kaget melihat pelaku sempat menanyakan identitasnya.

Pertanyaan itu kemudian dijawab dengan tusukan pada bagian perut korban.

Orang tak dikenal itu juga melukai bagian bahu dan dekat telinga korban.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berharga dan mengancam dengan senjata tajam.

"Korban sempat melawan, namun dompet dan telepon genggam milik korban diminta, jika tidak menyerahkan akan dibunuh," tambahnya, Senin (7/3/2022).

Pelaku akhirnya kabur lewat pintu dapur rumah korban, meninggalkan korban yang kondisi penuh darah.

"Korban berteriak meminta tolong kemudian dibantu oleh tetangga korban untuk langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Tanjungbatu," jelasnya.

Atas kejadian dugaan perampokan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melacak pelaku.

"Pelaku dalam proses lidik pencarian oleh tim," pungkasnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved