Pengusaha Jasa Ekspedisi di Batam Jadi Korban Pencurian, Pelaku Anak Buah Sendiri
Pengusaha jasa ekspedisi di Batam Lukman kaget, saat mengantar makanan ke anggotanya, JW dan barangnya sudah tak ada lagi di kamar
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi JW (25), pelaku pencurian beberapa alat-alat tukang di Batam, tak mendapat kesulitan berarti.
Itu karena JW dan korbannya, Muhammad Luqman tinggal dalam satu atap.
Hubungan antara korban dan pelaku JW adalah bos dan pekerja.
Luqman sendiri merupakan pengusaha jasa ekspedisi (kurir), sedangkan JW merupakan anggotanya yang bertugas mengantar barang-barang ke pelanggan.
Di hadapan polisi, Luqman mengungkap kronologi kejadian berawal pada Rabu (9/3/2022).
"Waktu itu saya berniat untuk mengantar sarapan pagi kepada JW sembari meminta uang setoran, hasil kurir pada hari sebelumnya," sebut Luqman, Kamis (10/3/2022).
Lanjut Luqman, pada saat tiba di depan kamar JW, ia kaget karena JW sudah tidak ada di dalam kamar.
Tidak hanya itu, barang-barang JW juga sudah tidak ada.
Baca juga: Karyawan Nekat Curi Alat Tukang Milik Bosnya, Ditangkap Polisi saat Hendak Makan
Baca juga: Bocah 12 Tahun Tewas Dibunuh Penjaga Durian, Pelaku Marah Karena Durian Dicuri
"Tentu saya panik dan merasa curiga. Lantas saya langsung mengecek barang-barang lain yang ada di ruko," jelasnya.
Saat itu, Luqman baru sadar bahwa barang-barang berupa uang hasil kurir sejumlah Rp 4 juta, 1 unit gerinda merek Krisbow warna biru, 1 unit Infelter DC Stick Welding 160 amper warna kuning, 1 unit mata gerinda untuk kayu merek Bosch dan 1 unit mata Gerinda untuk keramik merek Bosch sudah tidak ada.
"Karena panik saya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bengkong," katanya.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Fahrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian mengatakan, akibat kejadian tersebut, pelapor mangalami kerugian sebesar Rp 18 juta.
"Pelaku sudah kami amankan dan sedang kami dalami, guna penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini," ujar Rio.
Atas perbuatannya, JW terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ditangkap Saat Hendak Makan
Diberitakan, seorang pria berinisial JW (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu (9/3/2022) sekitar 20.30 WIB, di depan Ruko Kasi Murah, Batu Aji di Batam.
Sebelumnya, JW ketahuan melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan beberapa alat-alat tukang milik bosnya, Muhammad Luqman.
Aksi tersebut dilakukannya pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 08.30 WIB di Ruko Trikarsa Equalita blok H no. 08 RT. 008 RW. 017 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, pelaku merupakan anak buah dari Korban.
"Mereka tinggal satu rumah di Bengkong," sebut Bob, Kamis (10/3/2022).
Dikatakannya, pada saat menerima laporan dari korban, Unit Reskrim langsung bergegas mencari JW dan menemukannya di kawasan Batu Aji.
"Saat penangkapan JW hendak makan di sebuah rumah makan sekitar area Kasi Mura," sebut Bob.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit R2 Merk Yamaha Mio Seoul dengan Bp 4061 ID, 1 buah tas shope warna orange, 1 unit hp Vivo milik JW dan beberapa perkakas bangunan serta alat-alat tukang lainnya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bengkong guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Bob. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google