INFO PERJALANAN
8 Aturan Ketat Naik Pesawat, Kapal Laut & Transportasi Darat tanpa Tes PCR-Antigen Per Maret 2022
Penumpang pesawat terbang, kapal laut dan transportasi darat yang melakukan perjalanan jarak jauh tak lagi wajib menunjukkan hasil tes PCR-Antigen
TRIBUNBATAM.id - Penumpang pesawat terbang, kapal laut dan transportasi darat yang melakukan perjalanan jarak jauh di masa pandemi, saat ini tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Sebelumnya tes PCR maupun tes Antigen menjadi syarat wajib pelaku perjalanan di masa pandemi virus corona.
Ditiadakannya syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan jarak jauh tersebut berlaku sejak Selasa, 8 Maret 2022.
Sejalan dengan relaksasi syarat perjalanan, pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
Di mana pelaku perjalanan wajib mengikuti panduan prokes yang telah ditentukan pemerintah.
Sebagai catatan, relaksasi aturan bebas tes Covid-19 hanya berlaku bagi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).
Sementara pelaku perjalanan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 sebelum keberangkatan.
Dirangkum dari SE Satgas Penaganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, terdapat sejumlah aturan prokes bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Berikut uraiannya:
Baca juga: Syarat Terbang Naik Pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink Sesuai SE Satgas Covid & Kemenhub Terbaru
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Citilink & Lion Air Berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub
1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
Baca juga: UPDATE Aturan Naik Pesawat Periode Maret 2022, Cara Isi e-HAC & Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang
Baca juga: Amankah Bepergian Naik Pesawat Ketika Pandemi? Studi Kasus Menjawab Pertanyaan Itu
6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum
7. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam
