CORONA KEPRI
41 Warga Terjaring Razia Prokes di Karimun, Mayoritas Kena Sanksi Sosial
Kasatpol PP Karimun Tejaria sebut, ada 41 warga yang terjaring razia prokes, Rabu (16/3). 34 di antaranya kena sanksi sosial, 7 lagi buat pernyataan
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Petugas gabungan di Karimun kembali melakukan razia protokol kesehatan (prokes), persisnya di Coastal Area, Rabu (16/3/2022).
Operasi yustisi ini, menyusul kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Karimun sejak awal Februari lalu.
Kasat Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Karimun yakni Tejaria mengatakan, masyarakat yang terjaring razia prokes selanjutnya diminta membuat surat pernyataan.
Mayoritas di antaranya juga dikenakan sanksi sosial.
"Petugas akan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar yang pada umumnya tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau berkendara," ucap Tejaria.
Diketahui, penindakan dan razia prokes ini dilakukan kembali awal Maret lalu. Sasarannya masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Lebih lanjut, petugas gabungan yang tergabung dalam tim gugus tugas itu menghentikan pengendara yang tidak mengunakan masker di sekitar jalan Coastal Area, Kecamatan Karimun.
Bagi pelanggar diberikan rompi berwarna oranye dengan tulisan pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Update Corona Bintan, 15 Maret 2022: 57 Pasien Covid-19 Sembuh, Kasus Aktif Masih 407
Baca juga: Kasus Sembuh Covid-19 di Anambas Meningkat, Selesai Isolasi 12, Pasien Baru Tambah 2
Selanjutnya, petugas melakukan pendataan dan memberikan sanksi dengan membersihkan lingkungan sekitar.
"Terdapat 41 orang yang terjaring dalam razia protokol kesehatan ini, 34 orang kami berikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan dan 7 orang di bawah umur kami berikan surat pernyataan," tambahnya.
Tejaria juga menegaskan, bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara rutin di setiap tempat yang berbeda setiap pekannya.
"Dalam seminggu akan diadakan dua kali penindakan dan patroli, jadi sebulan melakukan 8 kali penindakan," terangnya.
Terakhir, Tejaria mengimbau kepada seluruh masyarakat Karimun tetap harus mematuhi protokol Kesehatan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, operasi yustisi gabungan akan terus dilakukan dan sanksi diberikan tidak hanya tertulis ataupun kerja sosial tetapi akan ada denda administrasi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan," pungkasnya. (TribunBatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1603razia-prokes-di-karimun.jpg)