KARTU PRAKERJA

Buruan Daftar, Kartu Pekerja Gelombang 24 Kembali Dibuka untuk 300 Ribu Peserta, Intip Syaratnya

Pembukaan pendaftaran Kartu Pekerja Gelombang 24 ini dimulai sejak kemarin, Kamis (17/3/2022).

ist
Kartu Prakerja Gelombang 24 Telah Dibuka Hari Ini, Buruan Daftar Karena Kuota Hanya 300.000 Orang (foto hanya ilustrasi) 

TRIBUNBATAM.id - Program Kartu Prakerja kembali membuka pendaftaran untuk Gelombang 24.

Pembukaan pendaftaran Kartu Pekerja Gelombang 24 ini dimulai sejak kemarin, Kamis (17/3/2022).

Kali ini kuota  yang disediakan sebanyak 300.000 peserta.

Bagi kamu yang kemarin belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mencoba pada gelombang 24 ini.

Pasalnya pendaftaran pembukaan gelombang 24 akan berlangsung beberapa hari.

Para peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24 dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.

Informasi dibukannya Kartu Prakerja gelombang 24 ini diinformasikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Berikut syarat dan cara daftar yang dikutip dari prakerja.go.id:

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 bagi yang Belum Memiliki Akun

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.

Dikutip dari Prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"

6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut

7. Lalu, lengkapi data diri Anda

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda

13. Setelah itu klik kirim OTP.

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung.

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui.

21. Pendaftaran telah selesai

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 yang Sudah Memiliki Akun

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:

1. Buka laman prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Demikian cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24, selamat mencoba. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved