Cara Menjadi Agen BRILink, Punya Usaha Minimal Dua Tahun

Agen BRILink merupakan perluasan pelayanan perbankan dari Bank BRI dengan menggandeng nasabah.

Foto/IST
Ilustrasi agen BRILink 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Berikut ini cara menjadi Agen BRILink baru.

Agen BRILink merupakan perluasan pelayanan perbankan dari Bank BRI dengan menggandeng nasabah.

Bank BRI menjalin kerja sama dengan nasabah sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online dengan konsep sharing fee.

Sebagai perpanjangan tangan dari BRI kantor cabang, agen BRILink bertugas melakukan transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online.

Itu setelah agen BRILink sudah resmi menjadi nasabah BRI dan melalui kerja sama serta kesepakatan dan adanya sistem  atau konsep sharing fee.

Bagi masyarakat yang ingin memulai menjadi sebagai agen BRILink, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Hari Basuki Regional CEO BRI Pekanbaru mengatakan selama ini keberhasilan BRI dalam menyalurkan kredit UMKM juga ditopang oleh belasan ribu agen BRILink yang ada.

"Saat ini sudah ada 19.742 Agen BRILink yang tersebar di seluruh wilayah Riau dan Kepualaun Riau," katanya.

Hari Basuki menyebutkan dari 19.724 Agen BRILink di RO Pekanbaru tersebut, tumbuh sebesar 1.655 Agen dari periode sebelumnya.

Transaksi Agen Brilink juga meningkat pesat pada tahun 2021 menjadi 41 juta transaksi dengan volume transaksi sebesar Rp68 triliun.

Pada tahun 2022, RO Pekanbaru menargetkan pertumbuhan 1.000 Agen Brilink baru dan 48 juta total transaksi.

Lalu apa syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi nasabah yang ingin menjadi agen BRILINK?

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi nasabah yang ingin menjadi agen BRILink, yakni:

1. Nasabah merupakan WNI perseorangan  atau instansi non berbadan hukum.

2. Nasabah memiliki usaha minimal dua tahun.

3. Nasabah memiliki rekening simpanan berkartu di BRI, dan melakukan penyetoran Rp 3.000.000 (khusus EDC), dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen.

4. Nasabah memiliki surat keterangan usaha minimal dari perangkat desa atau kelurahan.

5. Nasabah belum menjadi agen dari bank penyelenggara Laku Pandai.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi di antaranya untuk menjadi Agen BRILink yakni

Fotokopi dokumen legalitas usaha.

Lalu ada surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau  SIUP, SITU, TDP  khusus untuk agen berbadan usaha.

Ada akta pendirian  khusus untuk agen berbadan usaha dan izin usaha lainnya.

Kemudian ada fotokopi dokumen identitas pemilik dan NPWP bagi yang memiliki badan usaha.

Memiliki fotokopi bukti kepemilikan rekening beruba buku tabungan atau rekening koran.

Dan mengisi dokumen pengajuan AgenBRILink meliputi formulir pengajuan AgenBRILink dan perjanjian kerja sama BRILink.

Setelah itu bisa mengajukan kelengkapan dokumen ke Unit Kerja  BRI terdekat, bisa melalui kantor cabang, kantor cabang pembantu, atau BRI unit dan teras BRI.

Saat ini tercatat total ada 16 fitur yang bisa dimanfaatkan dan dilayani AgenBRILink.

(Tribunbatam.id/Anne Maria)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved