KRONOLOGIS Tersangka Narkoba Tembak AKBP Beni Mutahir Pakai Senjata Rakitan Berujung Tewas
Polda Gorontalo mengungkap kasus tersangka kasus narkoba yang menembak AKBP Beni Mutahir berujung tewas.
Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.
Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orang tuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adinya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Sebelumnya diketahui AKBP Beni Mutahir meninggal dengan luka di kepala.
Peluru panas dari senjata rakitan milik pelaku bersarang di kepalanya.
Baca juga: Direktur Tahanan dan Barang bukti Polda Gorontalo Tewas Ditembak Tersangka Narkoba
Baca juga: Jangan Selfie Sembarangan! Polda Kepri Ingatkan Bahaya Ini, Awas Melanggar Hukum
PEMAKAMAN AKBP Beni Mutahir
Almarhum AKBP Beni Mutahir telah dikebumikan di Malang, Jawa Timur, Selasa (22/3/2022) pukul 17.00 Wita.
Jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Jenazah Beni diantar ke Kabupaten Malang via Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Selanjutnya dibawa ke rumah keluarga di Kabupaten Malang.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Wahyu juga menyampaikan permintaan dari keluarga almarhum AKBP Beni.