Sabtu, 25 April 2026

BATAM TERKINI

ATURAN dan Ketentuan Biaya Bea Masuk Saat Terima Paket dari Luar Negeri

Bea Cukai Batam mengungkapkan aturan terkait penerimaan paket kiriman dari luar negeri. Simak aturan dan ketentuan terbarunya berikut ini.

ISTIMEWA
Bea Cukai mengatakan, saat ini barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 atau 3 dolar AS atau sekitar Rp 43.000 dengan kurs Rp 14.300 untuk setiap orang per kiriman, akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam mengungkapkan, saat ini barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 atau 3 dolar AS atau sekitar Rp 43.000 dengan kurs Rp 14.300 untuk setiap orang per kiriman, akan diberi pembebasan bea masuk dan dipungut PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman.

Barang kiriman sendiri adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos maupun perusahaan jasa titipan yang memiliki izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai perundang-undangan di bidang pos.

Lalu, untuk prosedur penyelesaian barang kiriman, secara ketentuan setiap barang kiriman dari luar negeri wajib menjalani pemeriksaan pabean yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya serta memastikan hak-hak negara terpenuhi.

Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen, proses penyiapan barang, pembukaan kemasan hingga pengemasan kembali, dilakukan dan disaksikan oleh pihak penyelenggara pos atau pengiriman barang yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Baca juga: LINK Pendaftaran Vaksin Booster Batam Merek Moderna dari Apindo Kepri, Jumat 1 April 2022

Baca juga: JADWAL dan Lokasi Pasar Murah Jelang Ramadhan di Batam, Bahan Pokok Dijual Harga Distributor

Untuk Bea Cukai Batam sendiri, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II, Dwi Jogyastara menyampaikan bahwa selama periode Januari sampai dengan Februari 2022, Bea Cukai Batam telah menyelesaikan sebanyak 47.052 dokumen jalur merah dan juga 551.087 dokumen jalur hijau.

“Sebanyak 334.879 dokumen barang kiriman telah diselesaikan pada bulan Januari 2022, dengan total dokumen yang telah diselesaikan sampai dengan bulan Februari 2022 adalah sebanyak 598.139 dokumen," papar Yogi.

Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan dokumen pada bulan Februari adalah 0,4379 hari untuk dokumen jalur merah dan 0,4379 hari untuk dokumen jalur hijau dari target 1,2 hari. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved