Usai Bobol Minimarket Pria ini Ketiduran di Plafon, Bangun-bangun Udah di Borgol
Peristiwa pencurian oleh maling yang ketiduran itu terjadi di sebuah minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/
TRIBUNBATAM.id, TANGERANG - Usai bobol minimarket, seorang ria ketiduran diatas plafon.
Akibat ulahnya tersebut, iapun kini ditangkap petugas kepolisian.
Ketiduran di plafon minimarket usai merampok, seorang pria di Kabupaten Tangerang dengan mudahnya ditangkap polisi.
Pencuri yang tidak sempat kabur usai menjalankan aksinya itu berinisial A (35).
Dia langsung diamankan aparat Polresta Tangerang.
Peristiwa pencurian oleh maling yang ketiduran itu terjadi di sebuah minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).
Kapolsek Cisoka, AKP Nurrochman mengatakan, kalau A masuk ke minimarket tersebut menjebol plafon dan menggasak berbungkus-bungkus rokok.
"Nah pelaku ini masuk tapi yang dicuri itu semuanya rokok. Rokok di toko tersebut ludes dibawa pakai karung," jelas Nurrochman, Senin (28/3/2022).
Setelah menggasak semua rokok, A langsung mencoba kabur lewat plafon tempat awal dia masuk.
Namun, diduga karena kelelahan, A malah tertidur di plafon.
"Pelaku malah tertidur di plafon, petugas yang lihat langsung menahan pelaku. Bangun-bangun pelaku kaget sudah diborgol," papar Nurrochman.
Sementara, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kalau A beraksi pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam dua malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," ujar Zain.
Awal kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi.
Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.
Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah jebol.
Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta.
Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.
"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.
Saksi pun segera menghubungi polisi.
Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon.
Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.
"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lelah Setelah Beraksi, Maling di Tangerang Ini Tertidur di Plafon Seusai Rampok Minimarket