Selasa, 5 Mei 2026

BATAM TERKINI

Warga Terdampak SUTT Desak DPRD Hentikan Pembangunan SUTT oleh bright PLN Batam

bright PLN Batam diminta menghentikan pembangunan SUTT di lokasi yang ditolak warga, serta memindahkan titik pembangunan ke lokasi lain sesuai Perda.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Siti Nurlaila, menemui rombongan pendemo SUTT, Minggu (28/3/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Demo rombongan Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS) bersama LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) beralih dari Kantor bright PLN Batam menuju Gedung DPRD Kota Batam, Senin (28/3/2022).

Rombongan ini menyuarakan tuntutan yang sama, salah satunya meminta bright PLN Batam segera menghentikan proyek pembangunan SUTT di lokasi yang ditolak warga, serta memindahkan titik pembangunan ke lokasi lain sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021 hingga 2041.

Ketua AMDAS, Suwito, menyatakan, warganya ingin agar pengerjaan SUTT di lokasi dekat beberapa perumahan itu dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain sesuai Perda.

Lokasi lain yang dimaksud adalah sisi pinggir jalan di seberang perumahan yang sejalur dengan Bandara Hang Nadim Batam.

Menurut warga, lokasi itu sudah sesuai dengan perda yang ada, dan juga tidak berpotensi membahayakan masyarakat.

Warga selama ini khawatir apabila pembangunan SUTT yang terlalu dekat dengan permukiman dapat merusak kesehatan warga karena radiasi.

"Kami sudah berupaya sampai ke ranah hukum, tapi sampai sekarang pengerjaan itu tetap dilanjutkan oleh PLN Batam," sesal Suwito.

Selain itu, warga juga menyesalkan kerap mendapat intimidasi dari beberapa oknum polisi yang dinilai melakukan penindakan semena-mena kepada warga yang menolak pembangunan SUTT itu.

Dalam salah satu poin tuntutan, warga pun meminta agar polisi bersikap netral menengahi masalah ini.

Baca juga: 5 Kabupaten dan Kota di Kepri Diperkirakan Berawan hingga Hujan Ringan Disertai Petir

Baca juga: Pintu Masuk Wisman Dibuka, Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang Meningkat

Menurut Suwito, pihaknya sudah beberapa kali memperjuangkan tuntutan warga melalui rapat dengar pendapat (RDP) DPRD, baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau.

Pada bulan Maret 2021, warga sudah menghadiri RDP di Komisi III DPRD Kota Batam, dan bulan Februari 2022 kemarin mengikuti RDP bersama DPRD Kepri.

"Sampai sekarang kami belum mendapat notulensi atau kejelasan dari DPRD. Kami juga sudah pernah ketemu langsung dengan pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi), tapi belum ada hasil," jelas Suwito.

Kedatangan rombongan warga ke Kantor DPRD Kota Batam pun disambut oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Siti Nurlaila.

Ia menyatakan tetap menghargai perjuangan warga yang sebagian besar didominasi kaum ibu-ibu itu.

Ia menegaskan, polisi harus bersikap netral serta bertindak sebagai pengayom masyarakat.

Selain itu, ia mengharapkan masyarakat dan polisi dapat bekerjasama bahu membahu menciptakan keamanan.

Atas tuntutan warga terkait pembangunan SUTT, Siti mengatakan akan meneruskan tuntutan itu kepada pimpinan DPRD Kota Batam.

Meski bright PLN Batam bukan lagi mitra DPRD Kota Batam, melainkan DPRD Provinsi Kepri, namun pihaknya menyatakan akan meneruskan rekomendasi-rekomendasi terkait masalah ini kepada DPRD Kepri.

"Kita sama-sama menjaga ketertiban, kalau ada polisi yang berbuat semena-mena harus diproses hukum. Kemudian, tuntutan ini akan saya sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti," ujar Siti.

Komitmen Siti itu ia tuangkan juga dalam tandatangan di kertas tuntutan yang disodorkan warga.

Usai menemui Anggota DPRD Kota Batam itu, warga pun langsung berbondong-bondong membubarkan diri di tengah cuaca panas terik.

Isi 6 Tuntutan Warga

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga yang terdampak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor bright PLN Batam dan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (28/3/2022). 

Seperti diketahui, warga yang terdampak ini dari berbagai Perumahan, yakni dari Perumahan Cendana hingga ke Perumahan Bandara Mas, Batam Center, Kepulauan Riau.

Aksi ini tak hanya diikuti warga, tapi juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak).

Sekira pukul 10.00 WIB, titik kumpul mereka di depan Dataran Engku Puteri Batam Center selanjutnya berjalan menuju Kantor bright PLN Batam sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan memainkan kompang.

Uniknya, aksi warga di kantor bright PLN Batam ini diawali dengan drama singkat.

Pantauan TRIBUNBATAM.id, warga ada yang berperan sebagai Wali Kota Batam, Dirut bright PLN Batam dan Petugas Pemasangan Tiang SUTT.

Dalam drama ini, Dirut bright PLN Batam membagi-bagikan uang palsu kepada warga yang berperan sebagai Wali Kota dan Petugas. 

Kemudian petugas tetap bersikeras melawan warga dan tetap memasang replika tiang SUTT yang terbuat dari paralon setinggi 3 meter.

Bentuknya mirip seperti tiang SUTT beneran.

Walaupun dilawan oleh warga Dirut bright PLN Batam masih tetap menghamburkan uang palsu tersebut kepada petugas.

Sehingga tiang masih tetap terpasang.

Selanjutnya, replika tiang SUTT tersebut diserahkan kepada pihak bright PLN Batam.

Dalam aksi ini, sempat terjadi dorong-dorongan antara warga dengan sekuriti bright PLN Batam dan pihak kepolisian.

Namun seorang perwakilan bright PLN Batam berseragam putih keluar menemui warga.

"Kita akan sampaikan aspirasi ini. Demi kebaikan pelanggan kami," ujar Vice President of Public Relations bright PLN Batam, Bukti Panggabean.

Adapun tuntutan warga di antaranya :

1. Meminta PLN Kota Batam untuk segera mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041.

2. Meminta bright PLN Batam untuk segera menghentikan proyek pembangunan SUTT di lokasi yang ditolak oleh warga.

3. Meminta bright PLN Batam untuk memindahkan tiang SUTT ke titik sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041.

4. Meminta Walikota Batam untuk tegas menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041.

5. Meminta Polda Kepri untuk bersikap netral dan profesional terhadap kasus SUTT di Batam.

6. Kami tidak menolak pembangunan yang kami lawan adalah penindasan dan kesewenang-wenangan dalam pembangunan. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved