BATAM TERKINI

Benarkah Parkir Khusus di Batam Naik Tarif Mulai 1 April? Ini Kata Kepala Bapenda

Tarif parkir khusus akan naik, parkir motor jadi Rp 2.000 dari Rp 1.000, dan roda empat menjadi Rp 4.000 dari Rp 2.000. Benarkah berlaku April?

TRIBUNBATAM.id
Di area pintu masuk Bandara Hang Nadim Batam terpasang spanduk sosialisasi penyesuaian tarif parkir. Tarif parkir khusus akan naik, parkir motor jadi Rp 2.000 dari Rp 1.000, dan roda empat menjadi Rp 4.000 dari Rp 2.000. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerapan kenaikan tarif parkir khusus di Kota Batam dikabarkan akan dimulai April 2022 mendatang.

Penerapan ini sesuai dengan perubahan peraturan daerah nomor Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi parkir.

Sesuai regulasi tersebut, ke depan tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000, dan roda empat menjadi Rp 4.000 dari sebelumnya Rp 2.000.

Kenaikan tarif pajak parkir ini mengalami kenaikan 100 persen dari tarif sebelumnya.

Diharapkan dengan tarif baru ini, ada optimalisasi capaian sumber PAD tahun ini.

Tapi rencana ini masih bersifat tentatif karena proses evaluasi di tingkat Provinsi Kepri belum selesai.

Sehingga rencana penerapan bisa mundur dari rencana.

"Apabila pemerintah provinsi selesai dalam waktu dekat ini, mungkin bisa, namun kalau masih belum juga, terpaksa pelaksanaan kita undur dulu," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa 29 Maret 2022, Bisa Berubah Tergantung Cuaca

Baca juga: 600 Warga Batam Divaksin Booster dalam Program Gurindam 12 Koramil 02 Batam Barat

Penerapan kenaikan tarif parkir khusus di pusat perbelanjaan, perkantoran, mal dan bandara ini diharapkan bisa mendongrak capaian pendapatan asli daerah tentunya.

Tahun ini pihaknya menargetkan Rp 28 miliar dari pajak parkir. 

"Sampai saat ini untuk pajak parkir baru terealisasi Rp 1,7 miliar atau 6,27 persen. Ini berdasarkan data evaluasi terakhir," ujar Azmansyah.

Ia melanjutkan penerapan tarif parkir khusus ini memang maksimal diterapkan di semester kedua tahun ini, atau Juli mendatang.

Namun melihat proses di kementerian selesai dengan cepat, hal itu bisa diterapkan lebih awal.

"Kendalanya tinggal menunggu evaluasi dari provinsi saja. Kalau selesai dalam waktu dekat ini tidak menutup kemungkinan April diterapkan," terang Azmansyah.

Kendati demikian, kenaikan tarif parkir khusus ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sudah disampaikan juga kepada Gubernur Kepri, terkait penyesuaian tarif tersebut.

Mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, Azmansyah menjelaskan tidak ada korelasi untuk pendapatan pajak dari sektor hotel, dan restoran. Hal ini karena untuk pajak daerah sudah diatur dengan undang-undang tarif maksimalnya.

"Tak ada pengaruhnya," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved