BATAM TERKINI

Kena Pungli di Sekupang Batam? Laporkan ke 2 Nomor Berikut Ini

Polsek Sekupang meminta masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktek pungli di wilayah hukum Polsek Sekupang, Batam dan melaporkan ke nomor ini

Penulis: Beres Lumbantobing |
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana meminta masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktek pungli di wilayah hukum Polsek Sekupang, Batam dan melaporkannya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sekupang meminta masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktek pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polsek Sekupang, Batam.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir tindak pungli yang terjadi di kawasan Sekupang, apalagi Sekupang memiliki lokasi perkantoran yang cukup banyak.

Beberapa kali, Polsek Sekupang sudah turun langsung ke lokasi mensosialisasikan berantas pungli.

"Jika menemukan praktek pungli segera laporkan ke Polsek Sekupang," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Warga Sekupang Keluhkan Program Sembako Murah Pemko Batam, Perangkat RT Serba Salah

Baca juga: Selama 4 Hari, 24.650 Orang Tinggalkan Batam dari Bandara Hang Nadim

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat Sekupang khususnya, dengan adanya sosialisasi Saber Pungli ini hendaknya masyarakat tidak ada lagi yang melakukan praktik pungli dan bersedia melaporkan apabila menemukan praktik pungli.

"Jika menemukan praktek pungli segera untuk melaporkan di call center 08116666432 dan 085264970000," ungkap Yudha. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved