Rabu, 27 Mei 2026

Hati ASN Ini Hancur Begitu Tahu Jadi Korban Penipuan, 13 Tahun Dambakan Kehamilan

Seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi korban penipuan modus bisa cepat hamil. 13 tahun sudah ia mendambakan kehamilan.

Tayang:
ist
Foto ilustrasi - Seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi korban penipuan modus cepat bisa hamil. 13 belas tahun sudah ia mendambakan agar bisa memiliki anak. Bagaimana kisahnya? 

BEROPERASI 3 Tahun

Polisi menangkap tiga tersangka kasus penipuan dengan modus bisa segera hamil di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Tiga tersangka yakni Sarwati alias Teteh (50), Mariah Abdul Malik, dan Dwi Indra Nur Welly membuka praktek supaya cepat hamil di Perumahan Permata Residence Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepada polisi, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis 'tipu-tipu' ini selama tiga tahun.

Namun aksinya terhenti saat mereka dilaporkan oleh pasien mereka sendiri yang merasa tertipu oleh aksi pelaku.

Ketiganya menipu korbannya dengan modus bisa membantu para ibu-ibu yang sulit hamil agar cepat mengandung.

Baca juga: Ria Ricis Dinilai Makin Gemuk dan Tak Lagi Pecicilan, Lagi Hamil Anak Teuku Ryan?

Baca juga: Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan, Pertanda Baik hingga Dikaitkan dengan Adanya Penipuan

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, selama tiga tahun para pelaku membuka praktek pengobatan alternatif untuk wanita yang sulit hamil.

"Pelaku TT yang dibantu MA melakukan terapi urut terhadap para korbannya yang datang. Terapi tersebut dilakukan dengan maksud agar korbanya cepat hamil,"ucapnya, Selasa (29/3/2022).

Setelah korban yang datang diterapi urut, para pelaku memberikan 3 butir garam dan 7 buah bunga melati kepada korbannya.

"Korban juga diminta untuk membawakan dua botol air mineral untuk nantinya diminum korban agar cepat hamil," terangnya.

Sigit mengatakan, setelah para korbannya menjani beberapa kali terapi, korban diperbolehkan untuk melakukan tes kehamilan dengan test pack.

"Korban melalukan tes urin di tempat praktek pelaku. Saat urine korbannya telah diberikan, selanjutnya pelaku menukar urine tersebut dengan urine orang lain yang hamil agar seoalah korbannya memang hamil," jelas Sigit.

Setelah para korbannya percaya bahwa memang mereka hamil dengan bukti dari tes kehamilan yang ditunjukan pelaku.

Selanjutnya korban diwajibkan untuk membayar sejumlah uang sebagai upah jasa terhadap pelaku yang telah berhasil membuat korbannya hamil.

Baca juga: Maraknya Penipuan Kavling, BP Batam Minta Masyarakat Teliti dan Hati-Hati

Baca juga: Haji Faisal Tak Bisa Bendung Kemarahan ke Doddy Sudrajat yang Bilang Vanessa Angel Hamil Duluan

Sigit mengungkapkan, selanjutnya tiga bulan kemudian pelaku diarahkan untuk mengecek kehamilan ke salah satu pelaku lainnya, yakni DI yang berperan sebagai bidan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved