RAMADHAN
1 Ramadhan 1443 H/2022 Sebentar Lagi, Bacaan Niat Puasa, Doa Berbuka dan Hal-hal yang Membatalkan
Entah itu tanggal 2 atau 3 April 2022, umat Muslim yang akan melaksanakan Puasa Ramadhan harus mempersiapkan diri dan memerhatikan beberapa hal
TRIBUNBATAM.id - Tinggal menghitung hari lagi awal Puasa Ramadhan 2022 akan menghampiri Muslim seluruh dunia.
Muhammadiyah beberapa waktu lalu telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2 April 2022.
Sementara itu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi 1 Ramadhan tahun ini jatuh pada 3 April 2022.
Potensi perbedaan awal Ramadhan juga disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib.
Adib bilang, perbedaan tersebut dipicu pendekatan atau metode penetapan awal bulan Ramadhan.
"Jadi nanti pada saat sidang Isbat itu kita akan menentukan terkait dengan awal bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, apakah kemudian jatuh pada jatuh tanggal 2 April atau di tanggal 3 April," jelasnya sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Entah itu tanggal 2 atau 3 April 2022, umat Muslim yang akan melaksanakan Puasa Ramadhan tentu harus mempersiapkan diri dan memerhatikan beberapa hal.
Baca juga: CEK Kalender Kemendikbud tentang Libur Awal Puasa Ramadhan 1443 H/2022 untuk Anak Sekolah
Baca juga: Pesan Satgas Selama Ramadhan: Bukber Tidak Boleh Bicara Satu Sama Lain
Salah satunya adalah tentang niat puasa Ramadhan dan doa buka puasa.
Berikut ini akan diulas niat puasa Ramadhan dan doa buka puasa lengkap dengan tulisan latin dan artinya.
Sebagaimana diketahui, untuk mengawali puasa kita diharuskan membaca niat puasa terlebih dahulu.
Niat adalah syarat utama dan pertama yang harus diucapkan saat melaksanakan semua ibadah.
Niat Puasa
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya:
"Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Jika telah mendengar kumandang azan Magrib, umat Muslim diwajibkan segera berbuka.
Doa Buka Puasa
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya:
"Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
Baca juga: Lakukan 4 Amalan Sunah Ini, Bisa Menambah Pahala saat Puasa Ramadhan
Baca juga: Puasa Ramadhan 1443H/2022 Akan Datang, Ini Tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar, Doa dan Amalannya
Kewajiban Puasa Ramadhan
Di bulan Ramadhan, sebagai umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Hal tersebut telah disebutkan dalam Firman Allah SWT QS. al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat pula orang yang tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan.
Golongan orang tersebut, ialah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadhan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian (musafir).
Sementara untuk orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, adalah:
1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
2. Orang yang sakit menahun.
3. Perempuan hamil.
4. Perempuan yang menyusui.
Baca juga: Ribuan Warga Batam Serbu Sembako Murah Jelang Ramadhan, Rela Datang Lebih Awal
Baca juga: Perkiraan Awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022, Ini Prediksinya
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Selama menjalankan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:
- Memerdekakan seorang budak.
- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha".
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
Dikutip dari Tribunnews.com, haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 1443 Hijriah dan Idul Fitri 2022? Ini Perkiraannya
Baca juga: Ramadhan 2022 Sebentar Lagi, Simak 8 Hal yang Bisa Membatalkan Ibadah Puasa
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:
"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.
Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.
Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.
Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.
Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?
Jawabnya, puasanya tidak batal.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"
Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2022 dalam Bahasa Sunda
Baca juga: Doa-doa yang Bisa Dilafalkan Ketika Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2022
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho puasanya di hari lainnya.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)