Kolonel Priyanto Mengira Korban Kecelakaan Nagreg Meninggal : Badannya Kaku Kemudian Saya Buang

Kolonel Inf Priyanto menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa pembunuhan berencana dalam kasus kecelakaan di Nagrgeg Kolonel Inf Priyanto berdiri di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022). 

Priyanto menjalani persidangan setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, lalu membuang jasad keduanya ke sungai.

Ia menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, yang satu mobil dengannya saat kejadian.

Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.

Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Dibuang saat masih bernapas

Dokter Forensik Muhammad Zainuri Syamsu Hidayat menyebut Handi Saputra (18) masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, oleh Kolonel Inf Priyanto dkk.

Kesimpulan itu dibuktikan dengan adanya pasir halus yang ditemukan di rongga dada Handi saat dilakukan autopsi.

Demikian diungkapkan Zainuri saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kolonel Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Muhammad Zainuri merupakan dokter yang menandatangani visum et repertum Handi.

Selain itu, kata Zaenuri, ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada Handi.

Kemudian, kata dia, ditemukan pula pasir halus di paru-paru Handi.

Zaenuri menyampaikan hal tersebut dalam persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved