Harga Pertalite di Batam dan Kepri Turun Rp 7.650/Liter Meski Harga Pertamax Naik, Cek Daftarnya
Harga Pertalite mulai 1 April 2022 seragam di semua daerah: Rp 7.650 per liter, termasuk di Batam dan seluruh wilayah Kepulauan Riau.
TRIBUNBATAM.id - Mulai hari ini, 1 April 2022, Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Harga BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
Bersamaan dengan itu, harga Pertalite turun di banyak daerah.
Harga Pertalite mulai 1 April 2022 seragam di semua daerah: Rp 7.650 per liter, termasuk di Batam dan seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Penurunan harga ini tak lepas dari keputusan pemerintah menjadikan Pertalite sebagai BBM bersubsidi.
Berikut daftar harga Pertamax se-Indonesia dilansir situs resmi Pertamina:
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
4. Prov. Riau: Rp 13.000
5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
7. Prov. Jambi: Rp 12.750
8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000
9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750
11. Prov. Lampung: Rp 12.750
12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500
13. Prov. Banten: Rp 12.500
14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500
15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500
16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500
17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500
18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750
19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750
20. Prov. Bali: Rp 12.500
21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750
24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750
25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750
26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750
27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750
28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750
29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750
31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750
32. Prov. Maluku: Rp 12.750
33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750
34. Prov. Papua: Rp 12.750
35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750
Sementara itu, pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Selasa (29/3).
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian JBKP meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah, pemerintah menetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Sebelumnya, di daerah ini harga Pertalite Rp 7.850:
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Jambi
Sumatera Selatan
Bangka Belitung
Lampung
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Gorontalo
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua
Papua Barat
Sementara di daerah ini sebelumnya harga Pertalite Rp 8.000:
Kepulauan Riau
Kodya Batam
Bengkulu.
(*/Tribunbatam.id/kontan.com)