Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
Selain memberikan hukuman mati, majelis hakim PT Bandung pun meminta agar Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi untuk para korbannya.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Total biaya restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan sekitar Rp 300 juta untuk 13 korban rudapaksa.
Hakim PN Bandung sebelumnya membebankan restitusi Herry kepada negara.
Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.
Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi, salah satunya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ujar hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selain Dihukum Mati, Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi yang Sempat Dibebankan ke Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/detik2-pembacaan-vonis-herry-wirawan.jpg)