Komnas HAM Apresiasi Pernyataan Panglima TNI Soal Keturunan PKI Boleh Jadi Tentara
Komnas HAM bereaksi soal pernyataan Panglima TNI soal keturunan PKI boleh menjadi tentara. Mereka bahkan mengapresiasi itu.
TRIBUNBATAM.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi sorotan.
Itu setelah pernyataannya tentang tak ada larangan keturunan anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk ikut seleksi penerimaan prajurit TNI.
Andika menyebut jika pernyataannya ini mengacu pada TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang kerap dijadikan dalih untuk melarang keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit tak pernah menyeret-nyeret soal keturunan PKI.
Dalam channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa pada 31 Maret 2022, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu menyatakanjika PKI sebagai organisasi terlarang.
Tidak ada kata-kata underbow dan segala macamnya.
Kemudian menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" ujar Andika.
Baca juga: Viral Spanduk Jenderal Andika Perkasa Pakai Kaos PKI Usai Kebijakannya Beberapa Waktu Lalu
Baca juga: Kebijakan Terbaru Panglima TNI Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI Diapresiasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun bereaksi terkait pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa itu.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan bahwa sejak dulu memang tidak ada larangan bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Karena itu, dia mengapresiasi keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menegaskan bahwa keturunan PKI diperbolehkan menjadi tentara.
"Memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun, termasuk anak keturunan PRRI, Permesta, DI/TII. Termasuk anak keturunan PKI, Tidak ada aturan hukum yang melarang mereka," kata Taufan kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).
PRRI/Permesta disebut sebagai pemberontak usai pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia, tepatnya sejak 1957.
PRRI singkatan dari Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia, sedangkan Permesta kependekan dari Perjuangan Rakyat Semesta.
Baca juga: Pria ini Ditangkap Menjelang Pernikahan, Mengaku Ajudan Panglima TNI, Ternyata Tentara Gadungan
Baca juga: MK Ternyata Sudah Duluan Hapus Aturan Larangan Keturunan PKI Ikuti Seleksi Jabatan Politik
Begitu pun Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), gerakan di Sulawesi itu juga disebut sebagai pemberontak oleh negara.
Taufan menegaskan, UUD 1945 telah menjamin kebebasan bagi semua warga negara tanpa melihat silsilah.