BEASISWA
Syarat dan Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah 2022, Segini Besaran Bantuan yang Didapat Mahasiswa
Berikut ini cara mendaftar program KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2022.
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara mendaftar program KIP Kuliah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2022.
KIP Kuliah Kemendikbud adalah bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mahasiswa terpilih.
Program KIP Kuliah ini memudahkan mahasiswa untuk memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai keinginan tanpa harus memikirkan mahalnya biaya pendidikan yang ditempuh.
Daftar KIP Kuliah juga tidak dikenakan biaya bagi mahasiswa maupun perguruan tinggi yang menjadi tujuan program KIP Kuliah Kemendikbud ini.
Cara pendaftaran KIP Kuliah
Cara daftar KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk perguruan tinggi bisa dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022 bagi Calon Mahasiswa, Bantuan Biaya Kuliah Capai Rp12 Juta/Semester
Baca juga: Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022 Mulai Buka Hari Ini, Rabu (23/3), Berikut Panduan Cara Daftarnya
Daftar KIP Kuliah dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi KIP Kuliah di Google Play Store.
Alur pendaftaran KIP Kuliah 2022 diperkirakan hampir sama dengan tahun lalu.
Berikut alur KIP Kuliah yang bisa Anda simak:
- Login ke laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud atau di aplikasi KIP Kuliah
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif
- Validasi NIK, NISN, dan NPSN
- Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
- Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi
- Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi
Syarat daftar KIP Kuliah
KIP Kuliah Kemendikbud diperuntukkan bagi mahasiswa terpilih yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil SNMPTN 2022, Siapkan Nomor Pendaftaran
Baca juga: Ingin Ikut Lanjut Kuliah S2? Begini Cara Daftar Beasiswa LPDP 2022 Program Magister dan Doctoral
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas, mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus.
Mahasiswa afirmasi Papua dan Papua Barat serta daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) dan TKI, mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, dan kondisi khusus juga menjadi sasaran penerima beasiswa KIP Kuliah Kemendikbud.
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Kemendikbud dibuktikan dengan hal berikut untuk cara daftar KIP Kuliah:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau, Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Biaya beasiswa KIP Kuliah
Melansir Indonesia.go.id, pada 2020 biaya pendidikan penerima KIP Kuliah disesuaikan dengan prodi yang dipilih.
Rata-rata besaran uang kuliah yang diterima peseta KIP Kuliah Kemendikbud, Rp 2,4 juta per semester disesuaikan prodi yang dipilih.
Namun tahun 2021, Kemendikbud mulai mengkategorisasi prodi penerima KIP Kuliah menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi.
Bagi prodi berakreditasi A, biaya pendidikan maksimalnya Rp 12 juta per semester, akreditasi B Rp 4 juta per semester, dan akreditasi C Rp 2,4 juta per semester.
Sementara untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Kemendikbud dibagi menjadi lima klaster.
Klaster 1 menerima biaya hidup Rp 800.000 per bulan, klaster 2 sebesar Rp 950.000, klaster 3 Rp 1,1 juta, klaster 4 Rp 1,25 juta, dan klaster 5 Rp Rp 1,4 juta.
Namun, biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah Kemendigbud ini berubah. pada 2020 di mana besarannya dipukul rata untuk semua daerah di Indonesia menjadi sebesar Rp 700.000 per bulan.
(*/TRIBUNBATAM.id)