Selasa, 2 Juni 2026

TADARUS RAMADAN

Ceramah Ramadan, Sengaja Muntah Apakah Puasa Batal?

Saat Ramadan datang, maka segenap umat Islam di penjuru dunia bersama-sama melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.

Tayang:
TRIBUNBATAM
Ahmad Mujib Zain SSos 

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Ahmad Mujib Zain SSos

=========================================================

Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib yang sangat sakral bagi umat Islam.

Saat Ramadan datang, maka segenap umat Islam di penjuru dunia bersama-sama melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.

Sebagai ibadah yang diwajibkan, puasa Ramadan memiliki aturan syariat yang harus dilaksanakan agar bisa disebut sah. 

Dan bila aturan tersebut dilanggar maka ibadah puasa menjadi batal.

Maka pengetahuan berkaitan perkaran yang membatalkan dan menentukan sahnya puasa sangat penting untuk di ketahui.

Adapun perkara-perkara yang membatalkan puasa adalah sebagaimana berikut.

1. Makan, minum atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang ada pada bagian tubuh seperti hidung, mulut, telinga dan lain-lain.

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan menjadi batal ketika secara sengaja memasukkan benda (‘ain) dalam lubang-lubang yang ada pada tubuh dan berpangkal pada organ bagian dalam.

Namun bila masukkanya benda tersebut bukan karna kesengajaan, contohnya orang yang lupa kalau sedang berpuasa, maka dia makan dan minum, maka puasanya tetap sah.

Dalam hadist disebutkan bahwa Rasulullah bersabda: "Barang siapa lupa, kemudian ia makan dan minum padahal ia sedang berpuasa maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Itu berarti Allahlah yang menjamunya dengan makanan dan minuman." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Murtad

Islam adalah salah satu syarat mutlak dalam keabsahan ibadah puasa sesorang muslim.

Oleh sebab itu, ketika di tengah tengah puasa, sesorang menjadi murtad atau keluar dari Islam, maka puasanya batal. Meskipun nanti dia masuk Islam kembali, maka dengan adanya kemurtadan, puasa yang dilakukan pada hari itu menjadi batal.

3. Haid (menstruasi)

Perkara yang membatalkan puasa selanjutnya adalah haid atau menstruasi bagi perempuan.
Yang dimaksud haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia minimal 9 tahun. Adapan batas minimal haid adalah sehari semalam atau 24 jam. Umumnya hai terjadi selama tujuh hari. Sedangkan maksimal haid adalah 15 hari.

Dalam hal puasa, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan puasa, dan bila haid terjadi di tengah-tengah puasa, maka puasanya batal.

Dalam salah satu hadist, A’isyah mengatakan: “Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

Berdasarkan hadist tersebut, perempuan yang mengalami haidl di tengah tengah puasa maka puasanya batal dan wajib di genti di luar bulan Ramadhan.

4. Nifâs

Perkara yang membatalkan puasa selanjutnya adalah nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu maksimal 60 hari.

5. Melahirkan

Selain haid dan nifas, melahirkan juga menjadi perkara yang membatalkan puasa. Oleh sebab itu, bila seorang perempuan melahirkan di saat puasa, maka puasanya menjadi batal.

6. Sengaja muntah

Pembatal puasa selanjutnya adalah muntah dengan sengaja.

Dalam salah satu hadist, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya,” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Namun bila muntah terjadi bukan karena unsur disengaja. Contohnya seseorang tiba tiba mual dan muntah tampa bisa di tahan, maka puasanya teteap sah.

Selain perkara-perkara di atas, hal hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah gila atau hilang ingatan, meskipun hanya sebentar.

Selanjutnya adalah epilepsi dan mabuk yang terjadi di sepanjang hari juga bisa membatalkan puasa.

7. Mengeluarkan sperma dengan sengaja

Tujuan puasa adalah agar kita bisa bisa menahan hawa nafsu, oleh sebab itu ketika seseorang saat sedang puasa melakukan onani atau mengeluarkan seperma dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.

8. Bersenggama

Adapun perkara yang membatalkan puasa adalah senggama. Ketika suami istri di tengah-tengah puasa melakukan senggama maka puasa mereka berdua menjadi batal.

Semua hal yang membatalkan puasa diatas bila terjadi maka wajib hukumnya memngganti puasa (Qodlo’) di luar bulan Ramadan, kecuali senggama,. Orang yang bersenggama, selain ia berkewajiban mengqodho’ puasanya, ia juga berkewajiban membayar kaffâroh.

Demikianlah perkara perkara yang membatalkan puasa, semoga dengan mengetahui hal hal yang membatalkan puasa ini, kita semua menjadi lebih hati hati dalam pelaksanaan ibadah puasa agar tidak batal.

Dan terakhir, semoga puasa kita semua di terima Allah dan lepas dari Ramadan, kita semua menjadi manusia yang lebih bertaqwa.
Wallahu a’lam. (*)

Tulisan ini merupakan kerjasama MUI Kota Batam dengan TRIBUN BATAM

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved