BATAM TERKINI
Polda Kepri Musnahkan 2,1 Kg Ganja Hasil Tangkapan Selama Maret
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 2,1 kg hasil tangkapan selama Maret dari dua laporan.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 2,1 kg.
Barang bukti jenis ganja tersebut merupakan hasil tangkapan DitresNarkoba Polda Kepri selama bulan Maret dari dua laporan perkara (LP).
Ada dua tersangkanya, masing-masing dari Batam.
Pihaknya pun langsung melakukan pemusnahaan, Senin (4/4/2022) lalu.
"Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor : LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 Maret 2022 tersangka inisial S alias RC sebanyak 390 gram ganja.
Kemudian barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, tanggal 13 maret 2022 tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 gram ganja.
Baca juga: 329 Wisman Kunjungi Batam Selama Februari 2022, Naik 37 Persen
Baca juga: Tingkatkan Skill Menjahit Masyarakat, PT Timah Tbk Serahkan Mesin Obras ke PKBM Bhakti Negeri
"Berdasarkan dari Dua Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial S alias RC dan A alias L serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja,” jelas PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, Rabu (6/4/2022).
Barang bukti Narkotika jenis ganja ini, kata Dia sudah dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/06042022pemusnahan-21-kg-ganja.jpg)