HUMAN INTEREST

'Saya Tak Sabar Bertemu Anak' Keinginan Nopriani Usai Dapat Restorative Justice dari Kejagung

Tangis Nopriani (31) tidak terbendung. Ibu tiga anak yang tersandung kasus pencurian di Bintan dan Tanjungpinang ini akhirnya mendapatkan restorative

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Wakajati Kepri memberikan surat penghentian penuntutan kasus pencurian yang menjerat Nopriani. Di saat yang sama, ibu tiga anak asal Batam itu juga meminta maaf dan menyampaikan terima kasih kepada korbannya, Selasa (5/4/2022) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tangis Nopriani (31) tidak terbendung. Ibu tiga anak yang tersandung kasus pencurian di Bintan dan Tanjungpinang ini akhirnya mendapatkan restorative justice dari atau pengampunan dari Kejaksaan Agung.

Penyerahan surat penghentian penuntutan atas kasus yang menjeratnya itu diserahkan oleh Wakajati Kepri,Yudi Indra Gunawan, di Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (5/4).

Sambil menangis, Nopriani mengucapkan terima kasih kepada Wakajati Kepri, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana serta sejumlah pejabat Kejari Bintan.

Para korban pencurian, yakni pengelola minimarket di Bintan dan Tuanjungpinang juga hadir.

"Terimakasih saya ucapkan kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri. Saya menyesal melakukan perbuatan ini dan tidak akan mengulangi lagi," ucapnya sambil meneteskan air mata.

Usai itu, Nopriani juga menghampiri para korban dan mengucapkan terimakasih.

Sebab, mereka juga bersedia memaafkan perbuatan Nopriani sehingga tuntutan hukum terhadap dirinya bisa dihentikan.

Untuk diketahui, salah satu syarat restorative justice adalah jika ada kesepakatan damai antara pelaku dengan korban.

"Terimakasih, Pak, sudah memberikan maaf kepada saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi," terangnya.

Setelah itu, Nopriani berjalan ke arah suaminya, Alamsyah, dan menyalaminya.

Tangis Nopriani pun tak terbendung ketika sang suami merangkulnya. Mereka mengucapkan beberapa kata untuk saling menguatkan. Sebab, Alamsyah tetap melanjutkan proses hukum dalam kasus yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nopriani (31) dan suaminya Alamsyah (44) ditangkap karena mencuri di sejumlah swalayan di Bintan pada 23 Februari lalu.

Mereka merupakan warga Batam dan menyeberang menggunakan mobil melalui Pelabuhan RoRo Tanjunguban.

Pasangan ini bahkan meninggalkan tiga anaknya yang masih kecil-kecil.

Terbesar berumur delapan tahun, kedua empat tahun dan yang bungsu baru berusia dua minggu.

Sesampai di Bintan, mereka menyisir sejumlah minimarket untuk mengutil sejumlah barang di dalam minimarket.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah sang suami, sementara Nopriani hanya menunggu di dalam mobil.

Mereka tertangkap karena aksinya di Bintan ketahuan. Jajaran Polres Bintan pun menunggu mereka di Pelabuhan RoRo saat hendak pulang ke Batam di hari yang sama.

Kasusnya baru terungkap ke media setelah dilimpahkan Polres ke Kejari pada 28 Maret lalu.

Dari cerita Nopriani, ia dipaksa oleh sang suami untuk ikut mencuri. Ia mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan itu.

Namun ia tak dapat berbuat banyak lantaran kebutuhan anak-anaknya.

"Saya dipaksa suami saya untuk ikut. Hati kecil saya sebenarnya menolak karena saya baru melahirkan tiga minggu. Namun suami saya bilang, apakah saya tega lihat anak-anak kesusahan? Karena kata-kata itu akhirnya saya pun ikut," tuturnya.

Sebelum berangkat, Nopriani mengaku hanya berpamitan dengan anak sulungnya dan mengatakan mereka hanya pergi sebentar.

Namun ternyata, sudah lebih dari sebulan, mereka tidak ternyata tidak pulang-pulang karena ditahan.

Minimarket tempat mereka beraksi adalah Swalayan Aneka Tanjunguban, kemudian sebuah swalayan di Kilometer 16 Kecamatan Toapaya.

Di Tanjungpinang, mereka beraksi di Swalayan Kencana, Pinang Busana dan Trendshop.

Dalam proses pemberkasan, pihak Kejari kemudian mengajukan restorative justice terhadap Nopriani.

Alasannya utamanya adalah kemanusiaan mengingat wanita ini memiliki tiga anak yang masih kecil-kecil, bahkan satu orang masih bayi. Selain itu, Nopriani juga bulan pelaku utama dalam kasus ini.

Gayung bersambut, Kejagung kemudian mengabulkan usulan itu.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI memberikan persetujuan setelah dirinya melakukan ekspose di Kejagung dan menyampakan alasan dan bukti.

"Pada ekspose itu kita juga menunjukkan video berdurasi 36 detik yang menggambarkan kondisi bayinya yang masih berusia 1 bulan sedang menangis kesakitan dalam ayunan kain," tuturnya, Senin (4/4) lalu, "Alhamdulilah Jampidum merespon positif usulan kita.”

I Wayan menjelaskan, selain pertimbangan kemanusiaan, ada beberapa pertimbangan lain untuk mengajukan RJ ke Kejagung.

Termasuk seluruh korban sudah bersedia untuk berdamai dan memaafkan tersangka.

Kepada media, Nopriani mengaku senang dan bahagia karena kasusnya dihentikan.

Sebab, keinginan terbesar saat ini adalah bisa berkumpul lagi dengan anak-anaknya.

"Saya sangat bahagia sekali,dan saya sudah tidak sabar ingin ketemu anak saya," katanya sambil menangis, kemarin.

Selama dia ditahan, ketiga anaknya dirawat oleh istri pertama suaminya yang juga memiliki enam anak. Kondisi istri tua Alamsyah itu saat ini juga sedang sakit.

Nopriani juga menuturkan, setelah bertemu anak, ia akan meninggalkan Batam.

"Saya akan pulang ke kampung halaman di Palembang dan membawa anak-anak saya," ungkapnya.

Wakajati Yudi Indra Gunawan menyebutkan, RJ kasus Nopriani ini merupakan yang ke-14 di wilayah Kejati Kepri. "Ini ke 14. Kita harapkan ini menjadi pembelajaran buat yang bersangkutan untuk memperbaiki hidupnya lagi," kata Yudi.

Menurutnya, RJ adalah salah satu upaya kejaksaan untuk menyelesaikan masalah hukum sehingga tidak semua kasus diselesaikan hingga ke meja hijau.

"Untuk persoalan-persoalan yang ringan yang bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah kita dorong untuk diselesaikan tanpa harus melalui persidangan,” katanya.

Sementara proses hukum suaminya tetap dilanjutkan dengan dakwaan pencuriaan dan pemberatan. Selain sebagai pelaku utama, Alamsyah ternyata juga residivis untuk kasus yang sama. (Als)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved