BATAM TERKINI
ATURAN dan Syarat Mudik Lewat Pelabuhan Domestik di Batam, Berlaku Mulai 2 April 2022
Pemerintah telah menetapkan aturan dan syarat bagi warga yang ingin mudik dengan jalur laut melalui pelabuhan domestik di Batam. Apa saja?
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sudah diberlakukan Pelabuhan Domestik Sekupang Batam.
Penumpang harus sudah mendapatkan dosis ketiga agar terbebas dari syarat antigen atau PCR.
Aturan ini mulai berlaku sejak 2 April 2022 kemarin.
Namun begitu, masih banyak warga pengunjung pelabuhan yang belum memahami edaran itu.
Akibatnya banyak warga pengunjung yang disarankan untuk melakukan antigen terlebih dahulu agar dapat memenuhi syarat perjalanan.
"Ya, aturan baru di pelabuhan sudah menyesuaikan SE 16 Tahun 2022 ini," ujar Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Aina Solmidas, Kamis (7/4/2020).
SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Masyarakat yang sudah booster diperbolehkan mudik, sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Dua Rumah di Perumahan Tiban Mas Indah Batam Diobrak-abrik Maling, Harta Puluhan Juta Raib
Baca juga: JUMLAH Kasus Covid-19 di RSKI Galang Batam Tersisa 70 Orang
Menurutnya, syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing.
Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.
Sementara itu, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"PCR atau antigen dengan hasil negatif," tuturnya.
Bagi pemudik yang belum vaksin dengan alasan medis atau komorbid, wajib RT PCR 3 x 24 dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan bagi anak-anak usia di bawah enam tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan orang tua atau keluarga dan tidak diwajibkan menunjukan hasil tes RT PCR dan rapid antigen.
Selain itu pemudik wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, wajib mengisi E-HAC pada aplikasi peduli lindungi dan wajib menerapkan serta mematuhi prokes yang ditetapkan oleh pemerintah. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)