SELEB TERKINI

Marshel Widianto Ngaku Penasaran dengan Video Syur Dea OnlyFans: Gue Kasih Dia Uang

Marshel Widianto akhirnya buka suara setelah ia menjalani pemeriksaan terkait kasus Dea OnlyFans, ungkap alasan beli konten Dea OnlyFans.

ISTIMEWA/Kolase Tribun Jakarta
Marshel Widianto ungkap alasannya beli konten Dea OnlyFans. 

TRIBUNBATAM.id - Marshel Widianto telah menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib soal kasus Dea OnlyFans, Kamis (7/4/2022).

Komika Marshel Widianto juga telah minta maaf kepada masyarat Indonesia karena telah membuat gaduh. 

Marshel Widianto ramai jadi pembicaraan usai ketahuan beli video syur milik Dea OnlyFans.

Setelah minta maaf di akun Instagram miliknya, Marshel Widianto juga minta maaf setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Marshel Widianto mengakui tindakannya itu adalah hal yang salah.

Baca juga: Penjelasan Marshel Widianto Terkait Borong Video dan Poto Dea OnlyFans, Sebut Hanya Membantu

"Sejujurnya saya minta maaf terlebih dahulu atas kegaduhan ini teman-teman. Saya juga kaget. Sebenarnya ini perbuatan yang memang tidak bisa dibilang benar juga, saya juga mengaku salah," ucap Marshel Widianto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022). 

Diakui Marshel, dirinya mengenal langsung Dea OnlyFans. Bahkan ia berupaya untuk menjadi pendengar yang baik tak kala Dea kerap mencurahkan isi hatinya kepada Marshel. 

Belakang, Marshel Widianto baru mengetahui Dea menjual konten di situs OnlyFans. 

"Kalau ditanya kenapa akhirnya beli, ya karena memang gue penasaran juga, akhirnya gue tukar konten  Takutnya nanti kalau gue kasih uang doang, dia tersinggung, ya akhirnya dia kasih gua konten, gue kasih dia uang," kata Marshel Widianto. 

Diketahui, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022, 

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. 

Dea OnlyFans tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin. 

Terhadap Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, dijerat juga dengan Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29; dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30; dan atau Pasal 8 jo Pasal 34; dan atau Pasal 9 jo Pasal 35; dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

Berdasarkan keterangan Dea dalam penyidikan, polisi menyebut ada seorang komedian M yang turut membeli konten pornografi dirinya. 

Baca juga: Reaksi Bintang Emon Tahu Marshel Widianto Diperiksa Gegara Beli Video Syur Dea OnlyFans

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved