Kendala Polisi Tangkap Bos Besar Binomo, Rusia Jadi Pusat Platform Tradingnya
Polisi mengklaim telah mengetahui identitas bos besar Binomo dari hasil pengembangan tersangka, salah satunya Brian Edgar Nababan.
TRIBUNBATAM.id - Polri mengungkap kendalanya dalam menangkap bos besar Binomo yang dilaporkan membuat rugi sejumlah korbannya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menangkap sejumlah tersangka yang berperan sebagai afiliator.
Salah satu yang begitu menyita perhatian adalah Indra Kenz alias Crazy Rich Medan.
Polisi kemudian terus mengembangkan kasus ini hingga menetapkan lagi tiga tersangka kasus penipuan via Binomo.
Mereka di antaranya Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Brian Edgar Nababan (BEN).
Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Binomo, Wiki Mandara Nurhalim Dapat Setoran Rp 308 Juta
Baca juga: Mau Untung Malah Buntung, Pegawai Bank BUMN Tilep Uang Nasabah Rp 1,1 Miliar untuk Main Binomo
Perannya pada kasus penipuan bermodus investasi ini ternyata cukup vital.
Ia merupakan pegawai 404 Group yang berada di Rusia.
404 Group merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan platform Binomo.
Edgar pernah kuliah di Rusia sejak 2014 serta Oktober 2018 sebelum bergabung dengan Binomo.
Brian mendaftar di perusahan Rusia, 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support.
Brian awalnya bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, Brian berperan menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra (afiliator) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
Pada Februari 2019, Brian mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi mitra Binomo di Indonesia.