BATAM TERKINI
Tim Cyber Crawing Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Obat Terlarang
KPU BC Batam mengamankan 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil warna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, mengamankan 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
Obat-obatan yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl, diketahui diperjual belikan secara ilegal melalui internet dan sosial media, setelah terdeteksi cyber crawling.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyampaikan, penangkapan peredaran obat-obatan terlarang tersebut berkat sinergi yang telah diterapkan antarkantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan, beberapa tangkapan yang menonjol, melalui pengawasan Cyber Crawing di antaranya mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.
Paket kiriman yang diamankan yakni 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl.
Modus yang digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai, "Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal".
Selain itu, kata Undani, 15 Maret 2022, tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam, melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam.
Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman.
Baca juga: Awal Ramadhan, Jumlah Penumpang Bus Trans Batam Turun, Sehari Sekitar 3.000 Orang
Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali.
Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.
Dia menjelaskan tim Cyber Crawing Batam, mengirimkan informasi ke Bea Cukai Morowali, setelah mendapat indikasi adanya pengirim paket diduga obat-obatan terlarang.
Dan Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer.
Bukan hanya di pulau Jawa, tim Cyber Crawling Batam, juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.
Selain penindakan terhadap narkoba, tim Cyber Crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu.
"Tim Cyber Crawing Batam, melakukan pengawasan bersama Bea Cukai lainnya di Indonesia," kata Undani.
Sementara barang sitaan Bea Cukai sudah diserahkan ke Polisi untuk upaya penyidikan lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)