Hadapi Mudik Lebaran 2022, Pelabuhan Sri Siantan Anambas Tambah Armada ke Batam
Untuk mengurai lonjakan arus penumpang saat mudik Lebaran 2022, Managemen Agen Kapal di Pelabuhan Anambas akan tambah armada ke Batam
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah pusat telah memberikan pelonggaran perjalanan transportasi dalam negeri kepada masyarakat yang ingin melaksanakan mudik Lebaran 2022 tahun ini.
Syaratnya, setiap calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menyertakan surat keterangan vaksin booster atau surat pemeriksaan Swab PCR atau Test Antigen bagi yang baru vaksin pertama maupun kedua.
Dampak dari pelonggaran itu, diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang dan tingginya aktivitas di tiap pelabuhan maupun bandara di berbagai daerah.
Managemen Agen Kapal di Pelabuhan Sri Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas Sumardi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan untuk mengantisipasi adanya lonjakan arus penumpang mudik lebaran 2022.
"Antisipasi ini yang tengah kita persiapkan, baik yang berangkat atau pun tiba dari Tanjungpinang-Batam ke Tarempa. Biasanya lonjakan mudik itu ramai sejak di Minggu ketiga sampai keempat," ucapnya, Senin (11/4/2022).
Dalam rangka mengurai lonjakan arus mudik penumpang, pihaknya telah menyiapkan tambahan armada kapal sebanyak 2 unit.
"Bila memungkinkan kita akan siapkan 2 armada kapal nanti di hari yang sama juga tidak masalah. Tinggal kita urus perizinannya lagi nanti ke syahbandar," ungkapnya.
Sementara itu, untuk arus penumpang memasuki pertengahan bulan Ramadhan, sejauh ini masih berjalan normal dan stabil seperti biasa.
Baca juga: ATURAN Mudik 2022 Naik Kapal dari Pelabuhan Domestik Batam, Calon Penumpang Harus Siapkan Ini
Baca juga: Informasi Terbaru Syarat Naik Pesawat Garuda, Lion Air, Citilink Jelang Mudik 2022
"Sampai saat ini jumlah penumpang masih normal seperti biasa, jadwal kapal keberangkatan juga belum berubah masih pukul 07.30 Wib setiap hari Senin, Rabu dan Sabtu dengan rute Tanjungpinang dan Batam," ucapnya.
Ada pun syarat keberangkatan calon penumpang melalui Pelabuhan Sri Siantan, yakni wajib menunjukkan surat keterangan vaksin ketiga atau booster.
"Bagi yang belum vaksin penuh wajib melampirkan surat keterangan negatif antigen. Kalau anak yang dibawah 17 tahun sudah vaksin satu dan dua tidak diwajibkan antigen dan bagi yang memiliki penyakit khusus wajib ada surat keterangan dari dokter," tukasnya.
Nantinya bagi penumpang yang tiba wajib mengisi data e-Hac di aplikasi peduli lindungi atau menunjukkan KTP kepada petugas pelabuhan. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google