Benarkah Biaya Umroh ke Tanah Suci Kena PPN? Ini Jawaban Ditjen Pajak
Benarkah biaya umroh ke tanah suci juga diberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN)? Simak penjelasan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan aturan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ditjen Pajak menegaskan, ibadah Umrah maupun ibadah keagamaan lainnya tidak dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, yang dikenakan PPN adalah jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan tersebut.
“Karena dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata atau tur ke berbagai negara sehingga jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah inilah yang dikenai PPN,” tulis Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (12/4).
Adapun, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, ditegaskan beberapa poin terkait hal ini.
Pertama, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan merupakan jasa yang tidak dikenakan pajak atau non Jasa Kena Pajak (non JKP).
Baca juga: Tanah Ambles hingga Jalan Hampir Putus, Pemko Akhirnya Perbaiki Jalan di Dapur 12 Sagulung Batam
Baca juga: TERTIB dan Tanpa Kerusuhan, Polda Kepri Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa di Kepri
Pun dengan jasa perjalanan ibadah umroh dan ibadah lainnya masuk dalam kategori non JKP.
Kedua, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dibanderol PPN besaran tertentu tarif 1,1
