Kamis, 14 Mei 2026

TADARUS RAMADAN

Ceramah Radaman, Tuntunan Zakat dalam Islam

Ceramah ramadan, tuntunan zakat dalam Islam.Salah satu dasar seseorang mengeluarkan zakat adalah QS. Al-Baqarah/2: 43,

Tayang:
TRIBUNBATAM
Muhith MAg 

Tuntunan Zakat dalam Islam

Muhith MAg
Ketua Baznas Batam

====================================

Salah satu dasar seseorang mengeluarkan zakat adalah QS. Al-Baqarah/2: 43, Dalam ayat tersebut ada perintah, dalam kaidah ushul berkaitan dengan ibadah asalnya perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwa hukum tersebut adalah Sunnah atau mubah.

Bahkan kata “aqimusshalata waatuzzakata” disebutkan dalam Alquran paling sedikit 24 kali.
“Waaqimusshalata waatuzzakata warka‘uma‘arraki‘ina. (Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk: QS. Al-Baqarah/2: 43)

Asbabun Nuzul 43 turun menyangkut para pemuka agama di kalangan Ahli Kitab di mana mereka menganjurkan kepada kerabat mereka yang Islam, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada agama Muhammad karena agama yang diajarkannya adalah kebenaran.”

Imam Al-Baidhawi, memberikan makna kata zakat di sini adalah bermakna “taharah” atau kesucian karena zakat dapat membersihkan harta dari hak orang lain dan dapat menyucikan jiwa dari penyakit bakhil

Apa yang dinamakan zakat?

Hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu.

Ciri-ciri ibadah zakat:
1. Di Jalan Allah
Tidakada zakat untuk jalan keburukan atau jalan kemaksiatan/kezaliman
2. Berbentuk harta finansial. (uang tunai, hasil panen, emas dan lain-lain)
3. Hukumnya wajib.
4. Pada waktu tertentu
5. Ada kriteria harta yang dizakati

Kriteria Zakat

1. Ada harta yang dikenai zakat
Hasil panen, ternak, emas dan perak yang disimpan, barang-barang perniagaan dan lainnya, semua ada ketentuan zakat
2. Ada harta yang tidak dikenai zakat
Aset yang berupa benda, seperti rumah, tanah, kendaraan, apabila tidak produktif tidak diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
3. Ada amilnya
Istilah amil zakat ini punya beberapa istilah lain yang sama, diantaranya:
ada orang yang berkeliling untuk mengumpulkan zakat.

Secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua dimensi (murakkab), yaitu dimensi ta’abbudi, penghambaan diri kepada Allah, dan dimensi sosial.

Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang hanya berdimensi ta’abbudi saja dan tidak pula seperti melunasi hutang yang hanya berdimensi sosial saja.

Dimensi sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin. Yakni, orang-orang yang berhak menerima zakat, masyarakat ekonomi kelas bawah dan peningkatan taraf hidup.

Supaya masa depannya cerah di hari depan, bisa tuntas dari kemiskinan, tidak butuh uluran tangan, dari hidup yang kurang mampu menjadi penolong bagi orang lain yang masih membutuhkan.
Sebagaimana Firman Allah Qs al-Hasr/59: 10: “Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”

Sedangkan ta’abbudi (dimensi penghambaan) terletak pada keharusan memenuhi syarat dan rukun dalam berzakat, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi muzakki (orang yang membayar zakat).

Misalnya: 1) hartanya harus milk tam (milik yang sempurna) bukan harta yang masih dalam bentuk kontrak pinjaman di bank; 2) Mencapai nisab. Misalnya nisabnya emas sebanyak 85 gram dan perak 595 gram. sehingga zakat yang ditunaikannya sah secara syar’i, sah secara kontitusi dan aman.
Sudah menjadi hal maklum, bahwa aturan-aturan zakat tidaklah mudah. Sehingga sebelum seseorang membayar zakat, ia membutuhkan pengetahuan yang cukup tentang zakat untuk melaksanakannya sesuai prosedur. Mulai dari pengklasifikasian aset wajib zakat dari aset lainnya, pengalkulasian aset yang wajib dikeluarkan, dan sampai pada pendistribusiannya ke tangan mustahiqqin.

Dalam dimensi inilah, Imam Syafi’imengingatkan, zakat menjadi salah satu rukun Islam yang sejajar dengan salat, puasa, dan haji. Berkaitan dengan zakat ini merupakan kewajiban individu antara seorang hamba denganTuhannya, karena alam kenyataanya selalu akan ada sifat tidakcukup dari manusia.
Allah mengintakan dalam QS. Al-Anfal/8: 63: “Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. “

Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalamTafsir Al-Munir mengatakan, zakat dapat menyucikan harta.

Pelaksanaan ibadah salat dan zakat merupakan pernyataan syukur kepada Allah atas nikmat-Nya.. Al Ghazali dalam ihyaulum al-ddin menjelaskan “Serampangan dalam berzakat (tidak memperhatikan aturan-aturannya) tidak berpengaruh bagi orang fakir (asal zakat sampai kepadanya), namun berpengaruh dalam sisi ibadahnya. Wallahua’lam. (*)

NB

Rubrik ini merupakan kerjasama MUI Kota Batam dan TRIBUNBATAM.id

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved