SELEB TERKINI

Deretan Kasus Hukum Putra Siregar, Sempat Jadi Tersangka Ponsel Ilegal dan Dilaporkan Bos MS Glow

Bos PS Store ini dikabarkan harus berurusan dengan kasus hukum lagi. Ini bukan kali pertama Putra Siregar harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kolase Instagram @juragan 99 | @putrasiregar
Istri Juragan 99 laporkan Putra Siregar terkait merek dagang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Kabar mengejutkan datang dari pengusaha sekaligus selebgram Putra Siregar.

Bos PS Store ini dikabarkan harus berurusan dengan kasus hukum lagi.

Ini bukan kali pertama Putra Siregar harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pengusaha asal Batam itu sebelumnya juga pernah menjadi tersangka untuk kasus lain.

Bahkan Putra Siregar pernah dilaporkan oleh rekan sesama pengusaha.

Baru-baru ini Putra Siregar sempat dipolisikan oleh Shandy Purnamasari istri dari Gilang Widya Permana alias Juragan99.

Diduga saat itu Putra Siregar dilaporkan ke polisi lantaran kemiripan produk kecantikan yang diluncurkannya dengan MS Glow milik Shandy Purnamasari.

Baca juga: Keluarga Buka Suara Soal Penangkapan Putra Siregar : Bang Putra Bersihlah

Baca juga: Mengenal Rico Valentino, Sahabat Rizky Billar yang Diamankan Polisi Bersama Putra Siregar

Berikut ini Tribunbatam.id rangkum dari berbagai sumber sederet kasus hukum yang pernah menyandung Putra Siregar.

1. Pernah Tersangka Kasus Ponsel Ilegal

Publik Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) sepertinya sudah familiar dengan nama Putra Siregar.

Pengusaha muda yang menjual beragam merek ponsel ini pernah harus berurusan dengan hukum, setelah Bea Cukai mendapati handphone yang ia jual tanpa pita cukai.

Saat ini Putra Siregar yang memiliki jutaan pengikut di jejaring media sosial Instagram, Facebook dan YouTuber.

Putra Siregar sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan penyelidikan yang dilakukan Bea dan Cukai dimulai pada 2017.

Kala itu Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy yang diduga ilegal.

Pada 10 Desember 2017, dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Atas temuan itu, Bea dan Cukai melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Namun pada tahun 2020 lalu, akhirnya Putra Siregar bisa bernapas lega.

Pasalnya Putra Siregar dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, Senin malam.

"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.

Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.

Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.

"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.

2. Dipolisikan Shandy Purnamasari Bos MS Glow

Pengusaha produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari pernah melaporkan Putra Siregar

Suami Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana pun diperiksa sebagai saksi atas pelaporan tersebut.

Menurut penjelasan dari Mabes Polri, Gilang Widya Pramana melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (22/3/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan terhadap Putra Siregar dilayangkan pada 13 Agustus 2021.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," kata Gatot Repli Handoko dalam siaran pers ke wartawan, Selasa siang.

Menurutnya, istri Gilang Widya Pramana itu melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dilaporkan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2 dan Pasal 101 ayat 1, 2 dan Pasal 102.

Putra Siregar juga dijerat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 hingga Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko lantas memberikan penjelasan atas kasus tersebut.

Gatot mengungkapkan, sosok yang dikenal sebagai bos MS Glow itu membuat laporan, 13 Agustus 2021.

Tak hanya itu, keduanya juga melaporkan perusahaan PT Ps Glow dan PT Eka Jaya.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, akhir September 2021.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Dittpideksus Bareskrim."

"Kasus naik sidik tanggal 29 September 2021," terang Gatot, Selasa (22/3/2022).

Gatot menerangkan, Putra Siregar sempat mengajukan penerbitan sertifikat merek PS Glow.

Hasilnya, permohonan tersebut diterima Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Penerbitan merek tersebut tertanggal 20 Desember 2021, usai Putra Siregar mengajukan banding.

"Ditemukan fakta putusan komisi banding merek Ditjen KI Kemenkumham," kata Gatot.

"Yang memutuskan menerima permohonan banding Putra Siregar."

"Dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow," tuturnya.

Pihak kepolisian mendapatkan petikan keputusan komisi banding itu, pada akhir Januari 2022.

Gatot menjelaskan, pihaknya kemudian meminta pendapat dari para ahli.

Pada pertengahan Maret 2022, dilakukan gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy.

Akan tetapi, kasus ini akhirnya diberhentikan, pada 16 Maret 2022 kemarin.

Menurut Gatot, penyidikan berhenti karena laporan Gilang dan Shandy dinilai tak cukup bukti.

Pun pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas-berkas untuk penghentian penyidikan.

"Dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti penyidikan dihentikan."

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," tambah Gatot.

3. Dugaan Kasus Penganiayaan

Pemilik PS Store ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Putra Siregar ditangkap polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan.

Dirinya dilaporkan karena tidak mau meminta maaf kepada korbannya.

Putra Siregar dilaporkan oleh seorang warga bernama Nuralamsyah yang diduga sebagai korban pengeroyokan.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ali Fahmi, mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (2/3/2022) dini hari.

"Kira-kira jam 02.00 pagi itu pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab, saya nggak tahu pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” ungkap Ahmad Ali saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).

Menurut Ahmad Ali, pihaknya sudah memberikan tenggat waktu kepada Putra Siregar untuk meminta maaf.

Namun, pelapor tak kunjung menerima permintaan maaf hingga akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi," ujar Ahmad Ali.

Akibat pengeroyokan tersebut, kata, Ahmad Ali menyebut kliennya mengalami luka di bagian rahang kanan. Luka tersebut diduga akibat pukulan benda tumpul.

"Luka dalam di bagian rahang kanan, ada bekas pukulan benda tumpul,” ungkap dia.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengonfirmasi bahwa Putra Siregar ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan.

Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
"Iya betul (kasus penganiayaan)," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2022).

Ridwan mengungkapkan, Putra Siregar ditangkap pada Senin (11/4/2022).

Selain Putra Siregar, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga juga terlibat pengeroyokan. 

"Diperiksa dari kemarin, pemeriksaannya berproses sampai hari ini. Nanti lebih lanjut besok saja," ujar Ridwan.

(Tribunbatam.id/Anne Maria)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved