RAMADHAN

Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Golongan Ini Juga Tidak Wajib Puasa Selama Ramadhan

Terdapat beberap hal yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan, tak cuma makan dan minum di siang sampai sore hari.

Prevention
Ilustrasi - Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Golongan Ini Juga Tidak Wajib Puasa Selama Ramadhan 

TRIBUNBATAM.id - Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan, tak cuma makan dan minum di siang sampai sore hari.

Seperti diketahui, di bulan Ramadhan umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut telah disebutkan dalam Firman Allah SWT QS. al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].

Namun, ada golongan orang yang tidak harus melakukan puasa, di antaranya perempuan sedang haid dan nifas.

Para ulama sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid dan dapat membatalkan puasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.

Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.

Baca juga: Puasa Ramadahan 2022: Niat dan Doa Berbuka Tulisan Arab & Latin Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Resep Sorbet Kelapa seperti Buatan Indra MasterChef Indonesia 9, Cocok buat Buka Puasa

Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.

Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.

Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.

Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?

Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya"

Baca juga: Mahalini Siapkan Menu Buka Puasa bareng Keluarga Sule, Pacar Rizky Febian Ternyata Puasa Penuh

Sementara, untuk orang yang sudah berniat untuk membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, jika bertekad bulat, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan."

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

"Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal."

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho puasanya di hari lainnya.

Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan dan orang yang sedang bepergian (musafir).

Baca juga: Puasa tanpa Sahur, Bolehkan?

Baca juga: Jadwal Imsak Puasa Ramadhan Hari Ini untuk Wilayah Bintan-Tanjungpinang

Selain itu, dalam Islam ada golongan orang yang boleh meninggalkan ibadah puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, di antaranya:

1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya

2. Orang yang sakit menahun

3. Perempuan hamil

4. Perempuan yang menyusui

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.

Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Tentang Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat Selama Ramadhan, Seperti Apa Hukumnya?

Baca juga: Jadwal Imsak dan Salat 5 Waktu Kota Batam Hari Ini, Kamis 14 April 2022

Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:

- Memerdekakan seorang budak.

- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Tak hanya itu, dikutip dari Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim, orang yang muntah dengan sengaja saat sedang menjalankan puasa Ramadhan, puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha".

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

Baca juga: Resep dan Cara Bikin Nasi Gurih Daun Jeruk untuk Buka Puasa, Sedap dan Aromatik

Baca juga: Intip Resep Es Kelapa Madu yang Segar dan Nikmat, Cocok untuk Buka Puasa

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved