BATAM TERKINI
JADWAL dan Syarat Vaksin Booster di Taman Dang Anom Batam oleh Disbudpar dan Dinkes
Bagi yang ingin mengikuti vaksinasi booster di Taman Dang Anom Batam bisa melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Apa saja?
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam akan melaksanakan vaksin Booster di Taman Dang Anom tepatnya dalam event Batam Wonderfood Ramadhan and art.
Rencananya vaksinasi itu akan digelar Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Adapun kuota vaksin sebanyak 100 orang.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dibawa saat melaksanakan vaksin booster atau dosis 3 ini?
Berikut beberapa di antaranya :
1. Membawa Bukti Vaksin 1 dan 2 atau aktifkan aplikasi pedulilindungi pada handphone.
2. Membawa Pena, Form pengisian data kesehatan dan form manual bukti vaksin (print sendiri, karena di lokasi tidak disediakan)
3. Pastikan tidak dalam keadaan demam/ batuk/ flu ;
4. Pada saat vaksin booster, kenali petugas dari Puskesmas mana untuk mengantisipasi tindak lanjut (koordinasi lanjut) sertifikat apabila 1X24 jam belum muncul dalam aplikasi pedulillidungi;
5. Tetap patuhi protokol kesehatan di lokasi kegiatan Vaksin Booster;
6. Silakan informasikan kepada teman, keluarga dan rekan-rekan lainnya yang akan ikut vaksin.
Baca juga: Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir, Saatnya Mal di Batam Bangkit?
Baca juga: Vaksinasi Booster di Batam Capai 42 Persen, Lokasi Vaksin Diperbanyak
Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam juga sudah melakukan layanan vaksinasi booster di Batam Wonderfood Ramadhan & Art Ramadhan pada Rabu (13/4/2022) lalu.
Saat itu, pihaknya kembali menggandeng Puskesmas Baloi Permai dan menyiapkan 100 vaksin.
Ada 171 orang yang ikut vaksinasi booster.
"Nanti berapa warga yang datang kita layani," Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata.
Ia menekankan, bagi warga yang akan ikut vaksinasi booster wajib membawa bukti baksin 1 dan 2 atau mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi.
"Disarankan membawa pulpen untuk mengisi formulir dan pastikan tidak dalam keadaan demam, batuk, atau flu," katanya.
Bagi warga yang akan divaksin juga harus mengenali petugas dari Puskesmas mana untuk mengantisipasi tindak lanjut (koordinasi lanjut) sertifikat apabila 1X24 jam belum muncul dalam aplikasi PedulilLidungi.
"Tetap patuhi protokol kesehatan di lokasi kegiatan vaksin Booster," pesan Ardi.
Ardi mengatakan, vaksinasi ini sebagai langkah percepatan vaksinasi booster sesuai arahan Wali Kota Batam yang tertuang dalam Surat Edaran 25/2022 tentang Percepayan Pelaksanaan Valsonasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) di Kota Batam.
"Vaksinasi booster harus dipercepat demi pengendalian dan penanganan Covid-19 di Batam," kata Rudi.
Dalam edaran itu, Rudi menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 2 April 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN).
Selain itu, ia juga menginstruksikan pimpinan organisasi pemerintah, swasta, perusahaan, Camat, Lurah, RT/RW agar memberikan informasi dan melakukan mobilisasi terhadap seluruh pegawai/karyawan/pekerja/masyarakat bagi yang telah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan (Booster) dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Batam.
"Masyarakat yang belum divaksin, silakan datang ke puskesmas atau lokasi vaksinadi yang disediakan," kata Rudi. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)