SELEB TERKINI
Vanessa Khong Ditahan, Terima Tanah Rp 12,8 M, Uang Miliaran & Barang Branded dari Indra Kenz
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong dan sang ayah juga langsung ditahan menyusul Indra Kenz. Terungkap peran keduanya dalam kasus itu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Vanessa Khong kini ditahan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Binomo.
Sempat tak mengakui soal aliran dana, kini terkuak peran Vanessa Khong.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong dan sang ayah juga langsung ditahan menyusul Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa Vanessa Khong pernah menerima uang hingga sebidang tanah senilai total Rp 12,8 miliar dari Indra Kenz.
Uang itu diduga kuat berasal dari dugaan tindak pidana kejahatan kasus Binomo tersangka Indra Kenz.
Dari jumlah total uang itu, Rp5 miliar di antaranya merupakan uang tunai dari Indra Kenz.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2022).
Baca juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Telah Diperiksa, Berstatus Tersangka Atas Kasus Indra Kenz
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir Dari Pangilan Polisi
Di sisi lain, Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong juga menerima barang-barang branded dari Indra Kenz dengan senilai total Rp349 juta.
"Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000," katanya.
Dijelaskan Whisnu, sebidang tanah yang diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz terletak di Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Adapun perkiraan nilai tanah tersebut mencapai Rp7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narasa I, Pakulonan, Serpong utara Kota Tangerang Selatan, Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong," ungkap Whisnu.
Ditahan di Rutan Mabes Polri
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Whisnu, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan seusai diperiksa sejak Senin (18/4/2022) kemarin.
Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Malunya Ibu Vanessa Khong, Sesumbar Sudah Tajir Tanpa Indra Kenz, Kini Anak & Suami Resmi Ditahan
Vanessa Khong dan sang ayah kin resmi ditahan atas kasus penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Awalnya bahagia, kini Vanessa Khong malah ikut sengsara akibat ulah Indra Kenz.
Jika sebelumnya ibunda Vanessa Khong sesumbar sudah tajir tanpa Indra Kenz, kini ia harus menanggung malu.
Pasalnya kini sang anak dan suami, Vanessa Khong dan ayahnya telah resmi ditahan ri Rutan Mabes Polri.
Penahanan tersebut dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Senin (18/4/2022).
Disebutkan Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei akan mendekam dalam penjara selama 20 hari ke depan.
Hal tersebut di konfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Penyidik menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Usai dikonfirmasi terkait penahanannya, seketika Instagram Vanessa Lhong, @vanessakhongg mendadak raib.
Akun tersebut kini tidak bisa ditemukan dalam mesin pencarian di media sosial Instagram.
Padahal pada malam sebelum dilakukan penahanan, masih dapat ditemukan Instagram Vanessa Khong.
Selain itu, lewat Instagramnya itu Vanessa Khong kerap memberikan jawaban terkait kasus Indra Kenz.
Begitupun mempromosikan iklan produk yang ia dapat.
Atas kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sedangkan Nathania Kesuma turut berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz dan juga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
Begitupun Rudiyanto Pei diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu yang bersangkutan menyamarkan hasil kejahatan dalam pembelian 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.
(Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Vanessa Khong Terima Uang Hingga dan Sebidang Tanah Senilai Rp12,8 M dari Indra Kenz dan Vanessa Khong Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Instagram Kekasih Indra Kenz Mendadak Raib