Berbasis di Singapura, Kejagung Seret Grup Wilmar Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kejagung sebelumnya menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Grup Wilmar) sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.

TribunBatam.id
Foto Ilustrasi - Berikut profil singkat Grup Wilmar yang terseret kasus minyak goreng oleh Kejagung Republik Indonesia. 

Konglomerat Martua Sitorus adalah sosok di balik guritas bisnis Wilmar di Indonesia.

Masih menurut laman resmi perusahaan, Wilmar awalnya bermula dari perusahaan penggilingan tepung terigu bernama FFM Berhad yang didirikan Kuok Group milik Kuok Khoon Hong di Malaysia pada tahun 1966.

Kemudian pada 1 April 1991, Kuok Khoon Hong berkongsi dengan konglomerat asal Indonesia Martua Sitorus dengan membentuk Wilmar Trading Pte Ltd.

Awalnya, Grup Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Sumatera Barat di bawah bendera PT Agra Masang Perkasa (AMP).

Area perkebunan kelapa sawit Wilmar kemudian merambah ke Sumatera Utara.

Baca juga: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Diperiksa KPK

Baca juga: DAFTAR Terbaru Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart per 19 April 2022, Mana Lebih Murah?

Dalam waktu relatif cepat, perkebunan sawitnya semakin menggurita di Indonesia hingga ratusan ribu hektare dan berada di atas lahan negara melalui skema hak guna usaha (HGU).

Meski punya kebun kelapa sawit sangat luas beserta fasilitas pabrik pengolahannya di Indonesia, perusahaan ini memilih mencatatkan diri di Bursa Efek Singapura atau Singapore Stock Exchange.

Wilmar International Ltd pernah masuk sebagai perusahaan sawit terbesar dunia pada tahun 2018.

Majalah Forbes bahkan menjuluki sang pemilik Grup Wilmar, Martua Sitorus, sebagai Raja Minyak Sawit Indonesia.

Sebagaimana dicatat Forbes, ia memiliki kekayaan bersih sebesar 3 miliar dollar AS, sekaligus menempatkan pria berusia 62 tahun ini di urutan 1.034 orang terkaya di dunia.

REAKSI Mendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain pejabat eselon I pada Kemendag itu, penyidik Kejagung RI juga menetapkan 3 tersangka dari pihak swasta.

Baca juga: Berbagi di Bulan Suci, Camat dan Lurah di Sagulung Bagi-bagi Minyak Goreng dan Takjil

Baca juga: SEGERA Cair Rp 900.000, Cek Cara Penerima Bansos Pangan dan Minyak Goreng di Bulan April 2022

Mereka di antaranya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial Sma; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial Mpt serta General Manager PT Musim Mas berinisial Pt.

Ketiga tersangka dari korporasi tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group). PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved