Berbasis di Singapura, Kejagung Seret Grup Wilmar Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng

Kejagung sebelumnya menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Grup Wilmar) sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.

TribunBatam.id
Foto Ilustrasi - Berikut profil singkat Grup Wilmar yang terseret kasus minyak goreng oleh Kejagung Republik Indonesia. 

Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng dilakukan penahanan ditempatkan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan.

IWW dan MPT masing-masing dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai 19 april 2022 sampai 8 Mei 2022.

Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari mulai 19 april sampai 8 mei 2022.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved