Berbasis di Singapura, Kejagung Seret Grup Wilmar Dalam Kasus Ekspor Minyak Goreng
Kejagung sebelumnya menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Grup Wilmar) sebagai tersangka kasus ekspor minyak goreng.
TRIBUNBATAM.id - Empat tersangka kasus izin penerbitan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Selasa (19/4/2022) terus saja disorot.
Tidak hanya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Sorotan juga tertuju pada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial Mpt yang turut dijadikan tersangka.
Bagaimana tidak, atas ulah mereka, harga minyak goreng di tanah air meroket melebihi harga normal, hingga dikeluhkan sejumlah warga.
Penangkapan pejabat tinggi PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca juga: Kejagung Bongkar Bobrok Kemendag, Ungkap Mahalnya Minyak Goreng, Ironi Menteri Lutfi
Baca juga: Profil 3 Mafia Minyak Goreng di Indonesia, Disebut Sadis dan Kejam Bisa Buat Barang Mahal
Indrasari Wisnu Wardhana selaku pejabat tinggi eselon I Kemendag menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan, salah satunya PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum. Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
PT Wilmar Nabati Indonesia sendiri merupakan anak usaha dari Grup Wilmar atau Wilmar International Ltd, perusahaan sawit raksasa yang berbasis di Singapura.
Wilmar International bahkan tercatat sebagai salah satu perusahaan terbesar dari sisi kapitalisasi pasar di Bursa Efek Singapura atau Singapore Stock Exchange (SGX).
Berbagai produk Grup Wilmar antara lain minyak goreng, margarin, coklat, oleokimia, dan biodiesel.
Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Minyak Goreng, Akhirnya Pihak BUMN Angkat Bicara
Baca juga: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Diperiksa KPK
Di Indonesia, merek minyak goreng terkenal dari Wilmar adalah Fortune dan Sania.
Selain sawit dan produk turunannya, perusahaan ini juga tercatat sebagai holding investasi.
Dikutip dari laman resminya, Wilmar International berkantor di 28 Biopolis Road, Singapura.
Perusahaan juga mengklaim memiliki lebih dari 500 pabrik dan jaringan distribusi yang tersebar di China, Indonesia, India, dan berbagai negara lainnya.
Pada tahun 2021, perusahaan bahkan mencatatkan keuntungan bersih sebesar 1,89 miliar dollar AS.
Konglomerat Martua Sitorus adalah sosok di balik guritas bisnis Wilmar di Indonesia.
Masih menurut laman resmi perusahaan, Wilmar awalnya bermula dari perusahaan penggilingan tepung terigu bernama FFM Berhad yang didirikan Kuok Group milik Kuok Khoon Hong di Malaysia pada tahun 1966.
Kemudian pada 1 April 1991, Kuok Khoon Hong berkongsi dengan konglomerat asal Indonesia Martua Sitorus dengan membentuk Wilmar Trading Pte Ltd.
Awalnya, Grup Wilmar memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Sumatera Barat di bawah bendera PT Agra Masang Perkasa (AMP).
Area perkebunan kelapa sawit Wilmar kemudian merambah ke Sumatera Utara.
Baca juga: Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Diperiksa KPK
Baca juga: DAFTAR Terbaru Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart per 19 April 2022, Mana Lebih Murah?
Dalam waktu relatif cepat, perkebunan sawitnya semakin menggurita di Indonesia hingga ratusan ribu hektare dan berada di atas lahan negara melalui skema hak guna usaha (HGU).
Meski punya kebun kelapa sawit sangat luas beserta fasilitas pabrik pengolahannya di Indonesia, perusahaan ini memilih mencatatkan diri di Bursa Efek Singapura atau Singapore Stock Exchange.
Wilmar International Ltd pernah masuk sebagai perusahaan sawit terbesar dunia pada tahun 2018.
Majalah Forbes bahkan menjuluki sang pemilik Grup Wilmar, Martua Sitorus, sebagai Raja Minyak Sawit Indonesia.
Sebagaimana dicatat Forbes, ia memiliki kekayaan bersih sebesar 3 miliar dollar AS, sekaligus menempatkan pria berusia 62 tahun ini di urutan 1.034 orang terkaya di dunia.
REAKSI Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi buka suara terkait penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Selain pejabat eselon I pada Kemendag itu, penyidik Kejagung RI juga menetapkan 3 tersangka dari pihak swasta.
Baca juga: Berbagi di Bulan Suci, Camat dan Lurah di Sagulung Bagi-bagi Minyak Goreng dan Takjil
Baca juga: SEGERA Cair Rp 900.000, Cek Cara Penerima Bansos Pangan dan Minyak Goreng di Bulan April 2022
Mereka di antaranya Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial Sma; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial Mpt serta General Manager PT Musim Mas berinisial Pt.
Ketiga tersangka dari korporasi tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group). PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein
Atas kasus suap izin ekspor minyak goreng tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Baca juga: SEGERA Cair Rp 900.000, Cek Cara Penerima Bansos Pangan dan Minyak Goreng di Bulan April 2022
Baca juga: Masyarakat Menjerit, Harga Minyak Goreng Melonjak Tinggi dan Stok Terbatas di Anambas
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi.
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelas Lutfi.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali dengan kelangkaan minyak goreng diawal 2021.
Atas peristiwa tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan penetapan DMO dan DPO bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan turunannya serta menetapkan HET minyak goreng sawit.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DMO, namun tetap memberikan persetujuan ekspor.
Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Para tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng dilakukan penahanan ditempatkan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan Direktur penyidikan.
IWW dan MPT masing-masing dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung selama 20 hari terhitung mulai 19 april 2022 sampai 8 Mei 2022.
Sementara tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan negeri jakarta selatan selama 20 hari mulai 19 april sampai 8 mei 2022.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Muhammad Idris)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com