INFO PENERBANGAN
Aturan Penerbangan Terbaru Pesawat Lion Air dan Citilink Hari Ini, Kamis 21 April 2022
Sebagai panduan perjalanan Anda, Tribun Batam merangkum syarat dan aturan terbaru persyaratan penerbangan dengan maskapai Lion Air dan Citilink
TRIBUNBATAM.id - Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau e-HAC, menjadi salah satu syarat yang wajib diikuti penumpang pesawat terbang.
Aturan tersebut berlaku untuk semua penumpang tanpa terkecuali, yang melakukan penerbangan baik rute domestik maupun internsional.
Bukan cuma itu, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa berangkat melalui pesawat terbang, antara lain sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 (Antigen maupun PCR).
Sebagai panduan untuk perjalanan Anda, Tribun Batam merangkum syarat dan aturan terbaru persyaratan penerbangan dengan maskapai Lion Air dan Citilink hari ini, Kamis (21/4/2022).
Beleid ini Tribun Batam rangkum dari situs resmi masing-masing maskapai. Berikut ulasannya:
Baca juga: Syarat Lengkap Penerbangan dengan Pesawat Garuda Indonesia Hari Ini, Kamis 21 April 2022
Baca juga: Jadwal Penerbangan dan Info Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Termurah Rp 372.694
Persyaratan Terbang Bersama Lion Air
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Jadwal Penerbangan & Harga Tiket Pesawat Rute Tanjungpinang-Jakarta Maskapai Garuda, Batik, Citilink
Baca juga: Persyaratan Penerbangan Pesawat Citilink & Lion Air Berdasarkan SE Satgas Covid-19 dan SE Kemenhub
Persyaratan Terbang Bersama Citilink
Syarat penerbangan Citilink teah diatur sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian Citilink juga merujuk pada Surat Edara Kementrian perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
