BATAM TERKINI
TOWER hanya Berjarak 10 Meter dari Rumah Warga, Pembangunan SUTT di Belian Ditentang Sejak 2013
Sejumlah warga dari beberapa perumahan di kawasan Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan pembangunan SUTT dekat rumah mereka.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah warga dari beberapa perumahan di kawasan Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, mengeluhkan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berdiri di dekat pemukimannya.
Salah seorang Ketua RT Perumahan Modena, Nunung mengatakan, pembangunan SUTT itu sangat dekat dengan perumahan sehingga dikhawatirkan dapat berbahaya, baik dari segi lingkungan dan juga kesehatan warga.
"Bayangkan saja, ada SUTT yang jaraknya cuma 10 meter dari rumah warga. Warga sangat khawatir ketika keluar rumah di hadapannya sudah ada SUTT menjulang tinggi," jelas Nunung yang juga merupakan Sekretaris Amdas.
Ia mengungkapkan, persoalan ini sudah berusaha dibicarakan kepada pihak Bright PLN Batam, sejak tahun 2013. Saat itu, PLN Batam sempat menawarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Warga di antaranya ada yang menerima dan ada yang tidak.
Pihak warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (Amdas) juga sudah berupaya melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, kemudian kasasi yang saat ini putusannya belum inkrah.
Selain itu warga juga sudah berulang kali mengikuti upaya mediasi baik dari DPRD Kota Batam maupun DPRD Provinsi Kepri. Kedua jalur mediasi itu belum kunjung mendapat titik terang.
Baca juga: Batam Borong Penghargaan Pemberantasan Korupsi dari KPK
"Di pertemuan bersama DPRD Kepri tanggal 21 Februari 2022 kemarin, ada tiga anggota dewan yang sepakat pengerjaan SUTT harus dihentikan sementara sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan," jelas Nunung.
Namun, Nunung mengaku pihak PLN Batam tidak kunjung menghentikan pengerjaan SUTT tersebut, dan malah bekerjasama dengan personel kepolisian dalam rangka pengamanan pembangunan SUTT.
"Warga kami kerap diintimidasi oleh aparat kepolisian yang menjaga SUTT itu," keluh Nunung.
Ia berharap persoalan ini dapat segera selesai, dan tuntutan warga dapat segera ditindaklanjuti. Adapun tuntutan warga di antaranya agar PLN Batam memindahkan lokasi pembangunan SUTT sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di dalam Perda tersebut, menurut Nunung, lokasi SUTT harusnya berada di hutan seberang perumahan yang sejajar dengan Bandara Hang Nadim Batam. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/22042022Ketua-RT-Perumahan-Modena-Nunung.jpg)