FAKTA Kasus Ekspor Minyak Goreng yang Seret Dirjen Kemendag Tersangka, Biang Kerok Langkanya Migor!

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng yang diduga biang kerok langkanya minyak goreng

ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 tersangka mafia minyak goreng 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng

Para tersangka di antaranya satu dari pemerintahan, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Sedangkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, masing-masing Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial TS, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng (migor) di pasar pada akhir 2021.

Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan utuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Pemerintah pun saat itu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Baca juga: TEGAS, Presiden Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Berharap Pasokan Kembali Melimpah

Baca juga: Jokowi Larang Eskpor Minyak Goreng dan CPO, Harga Minyak Goreng Bisa Murah dan Stok Melimpah

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). 

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

"Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," lanjut dia.

Duduk perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, IWW atau Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Seperti dilansir dari kompas.com, Burhanuddin menyebut, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Dampaknya terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.

Baca juga: Presiden Jokowi Berang, Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng, Biar Tahu Siapa yang Main

Baca juga: Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Minyak Goreng, Akhirnya Pihak BUMN Angkat Bicara

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved