3 Gadis Remaja Curi Uang di Toko Kelontong, Uang Rp 40 Juta Raib dibawa Kabur Pelaku

Tiga remaja perempuan terlibat dalam kasus pencurian toko kelontong di Kompleks Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Editor: Eko Setiawan
HO
3 remaja perempuan di bawah umur saat ketangkap warga lantaran mencuri uang sebesar Rp 40 juta milik toko kelontong di Kompleks Dwikora, Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas 

"Menurut saya karena banyak orang melapor kehilangan barang, pihak kepolisian supaya tetap selidiki bagaimana pun pasti ada bosnya di atas, nggak mungkin dia berani karena di bawah umur," ungkapnya.

Ketiga remaja perempuan itu telah dibebaskan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, ketiganya dilepas karena alasan tertentu.

"Itukan anak-anak, jadi ada perlakuan khusus. Ada aturan yang melindungi hak anak-anak," katanya, Minggu (24/4/2022).

Dia menambahkan, sampai saat ini, korban belum membuat laporan pengaduan atas kasus pencurian tersebut.

"Si korban pun nggak ada membuat laporan polisi, jadi kita kembalikan kepada orang tua."

"Sudah kita berikan bimbingan juga ke si anak karena umurnya masih anak-anak sekali," ungkapnya.

Fathir menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan hal yang mengarah bahwa tiga remaja itu ada yang mengendalikan.

"Nggak ada sama sekali yang menyuruh mereka, dari hasil pengakuannya tadi malam nggak ada yang nyuruh dan belum kami temukan siapa yang menyuruh. Jadi untuk kemungkinan dia dimanfaatkan oleh orang dewasa belum ada. Berdasarkan keterangan dari si anak kita tanya nggak ada indikasi dimanfaatkan oleh orang dewasa," ungkapnya.

Namun, pihaknya masih akan mendalami lagi soal apakah memang ada keterlibatan orang dewasa dalam kasus pencurian tersebut.

"Kami akan tetap memonitor, kami juga sudah bertemu dengan orang tuanya," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 3 Gadis Remaja di Medan Gasak Uang Rp 40 Juta, Ditangkap saat Bagi-bagi Hasil Curian

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved