Penerapan Vaksin Halal Mencuat Lagi, MA Kabulkan Permohonan Hak Uji Materil Konsumen Muslim RI
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.
TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait vaksin halal.
Sebelumnya YKMI mengajukan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi dalam rapat permusyawaratan MA, Kamis (14/4/2022).
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberi perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA itu.
Anggota Komisi IX DPR RI, Anas Thahir meminta pemerintah segera merespons putusan MA itu.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Bintan Termasuk Lansia Sudah Terima Vaksin Booster, Stok Masih Aman
Baca juga: Pemkab Bintan Bukai Gerai Vaksin Covid-19 di Pelabuhan, Permudah Pemudik Dapatkan Booster
"Kami meminta pemerintah segera melaksanakan keputusan (pemberian vaksin halal) ini. Karena, selain sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi yang menyeluruh juga demi memberikan rasa tenang dan aman bagi umat Islam," kata Anas dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).
"Mereka tidak akan ragu lagi untuk melakukan vaksinasi, baik 1, 2 ataupun booster," sambungnya.
Anas mengatakan, keputusan MA itu juga akan menjawab perdebatan di tingkat masyarakat akan kehalalan vaksin.
Saat ini, menurutnya ada beberapa kalangan yang enggan melakukan vaksinasi dikarenakan beredar kabar bahwa vaksin yang ada terbuat dari bahan yang haram.
"Untuk vaksin booster itu sendiri baru dua vaksin yang disarankan MUI dan dinyatakan halal. Sementara ketersediaan vaksin di daerah itu belum tentu halal," jelasnya dilansir dari tribunnews.com.
Oleh karena itu, lanjut Anas, pemerintah harus segera melakukan tindakan strategis dengan menyediakan stok vaksin halal dan mendistribusikannya terutama bagi umat Islam.
"Kemudian yang menjadi catatan, adalah pemerintah harus bertindak cepat dalam pengadaan vaksin halal ini, jangan sampai masyarakat dirugikan karena ketiadaan stok vaksin halal," tandasnya.
Baca juga: Mau Vaksin? Berikut Lokasi Vaksin Covid-19 di Karimun pada Jumat (22/4), Mulai Dosis 1,2, Booster
Baca juga: Mau Mudik Wajib Vaksin, Simak Lokasi dan Jadwal Vaksin Covid-19 di Karimun pada Hari Ini (21/4)
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan, pemerintah harus menjalankan perintah MA, yakni wajib menyediakan vaksin halal untuk umat Islam di Indonesia.
Menurutnya, yang paling mendesak untuk ditempuh pemerintah saat ini adalah segera melakukan uji klinis kehalalan vaksin-vaksin yang ada.
Di mana, belum mendapat sertifikat halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) maupu Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Karena ini yang paling cepat untuk ditempuh. Jangan terburu-buru berpikir untuk memproduksi vaksin halal. Tetapi uji dulu yang ada. Ada banyak jenis kan. Minimal yang sudah beredar di Indonesia," kata La Nyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (23/4/2022).
Namun, kata La Nyalla, ada dua hal yang dapat ditempuh jika hasil uji klinis tidak memenuhi kualifikasi halal.
Pertama, dalam ijtima Ulama, bisa dimintakan Fatwa kepada Ulama, terkait kedaruratan. Tetapi ini murni domain agama dalam Islam.
Kedua, bila langkah pertama tidak dapat ditempuh, maka proses vaksinasi terhadap umat Islam wajib dihentikan terlebih dahulu.
Baca juga: Bupati Anambas Terus Gesa Capaian Vaksinasi Corona Meski Berstatus Zona Hijau Covid-19
Baca juga: 3 Lokasi Vaksinasi Booster Covid-19 Lingga Hingga Sabtu (23/4)
"Sambil negara juga mencari jalan keluar, apakah mendatangkan vaksin yang sudah halal, atau memproduksi vaksin yang halal," ujarnya.
La Nyalla mengatakan Indonesia sebagai negara yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat melindungi dan menjamin keyakinan umat beragama.
Masih dilansir dari tribunnews.com, termasuk menjamin pemeluknya menjalankan syariat yang diyakininya.
Salah satu keyakinan dalam syariat umat Islam adalah tidak memasukkan barang yang haram ke dalam tubuh.
"Artinya, keputusan ini adalah pelajaran penting bagi kita sebagai bangsa. Bahwa kebijakan terkait umat, atau kebijakan yang bersifat massal dan mandatory juga wajib memerhatikan hak dasar yang melekat di dalam warga negara yang dijamin konstitusi," jelasnya.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)