Buron 2 Tahun, DPO Kasus Penggelapan Mobil di Batam Ditangkap Polisi
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana sebut, tersangka dilaporkan atas kasus penggelapan kendaraan mobil tahun 2020 lalu
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria bernama Hartoyo dibekuk tim Opsnal Polsek Sekupang.
Ia dibekuk polisi setelah dua tahun lamanya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Hartoyo ditangkap pada Selasa (18/4/2022) lalu.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga.
“Ya, tersangka sudah kita amankan. Nanti kita rilis ya,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Kamis (28/4/2022).
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Perkara (LP) tahun 2020 lalu. Tersangka dilaporkan atas kasus penggelapan kendaraan mobil.
“Jadi modus tersangka ini memperjualbelikan mobil yang direntalnya. Mobil itu dia bawa keluar Batam,” ujar Kapolsek.
"Untuk lebih lengkap, nanti kita rilis," katanya. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2804tersangka-kasus-penggelapan-kendaraan.jpg)