INFO PENERBANGAN

MUDIK Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat! Baca Aturan Naik Garuda, Lion, Citilink Lebih Dahulu

Mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah maka calon penumpang pesawat wajib memerhatikan hal-hal berikut ini sebelum membeli tiket

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi suasana arus mudik di Bandara Hang Nadim Batam 

TRIBUNBATAM.id - Momen mudik Lebaran 2022 akhirnya berlangsung, dan saatnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman mempersiapkan berbagai hal.

Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah tiket pesawat jika melakukan mudik dengan perjalanan udara.

Sebelum membeli tiket pesawat, hendaknya mematuhi dan memahami beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah.

Pasalnya hingga kini Indonesia masih di bawah bayang-bayang Covid-19, walau sudah dilakukan sejumlah relaksasi aturan oleh pemerintah.

Mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah calon penumpang pesawat wajib memerhatikan hal-hal seperti:

- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

Baca juga: Tips Irit Biaya Mudik, 4 Cara Ini Bisa Menghemat BBM jika Pulang Kampung Bawa Mobil Pribadi

Baca juga: Kejar Syarat Mudik, Warga Serbu Gerai Vaksin Booster di Polsek di Batu Aji dan Sagulung Batam 

- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen

- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.

Seperti halnya yang dilakukan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Lion Air dan maskapai Citilink.

Dilansir dari situs resmi masing-masing maskapai, berikut aturan yang ditetapkan untuk calon penumpang.

Syarat Penumpang Pesawat Garuda Indonesia

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved