INFO PENERBANGAN

Aturan Naik Pesawat saat Mudik 2022, Calon Penumpang Lion Air, Citilink dan Garuda Wajib Tahu

Seperti halnya yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia di momen mudik tahun ini dengan menerapkan sejumlah aturan

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Jumlah penumpang yang akan meninggalkan Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam mulai mengalami peningkatan menjelang Lebaran 2022. 

2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)

3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)

4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Cara Pantau Kemacetan saat Mudik Lebaran 2022 lewat Google Maps dan Waze

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Kapal Roro dari Batam Ditambah

Aturan Naik Pesawat Garuda Indonesia

1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan

3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam

4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.

Baca juga: Perjuangan Warga Tambelan Dapatkan Tiket KMP Bahtera Nusantara 01 Demi Bisa Mudik

Baca juga: PICU Emosi Pemudik Karena Tunggu Roro Sejak Subuh hingga Malam, Ini Penjelasan PT ASDP Batam

Sementara itu, mengacu pada aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah maka calon penumpang pesawat wajib memerhatikan hal-hal lain sebagaimana dirangkum berikut ini:

- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.

- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved