INFO PERJALANAN
Syarat Lolos Pengisian e-HAC di PeduliLindungi, Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022
Electronic Health Alert Card atau e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat terbang.
TRIBUNBATAM.id - Electronic Health Alert Card atau e-HAC di aplikasi PeduliLindungi, menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat terbang.
Dalam pelaksanaannya, terhitung 5 April 2022 petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC, yang telah diisi oleh pemudik sehari atau sesaat sebelum perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara, sebagaimana dilansir dari laman sehatnegeriku:
Baca juga: Seorang Ibu Melahirkan di Atas Kapal saat Perjalanan Mudik, Mau Diberi Nama Trimas Kayana
Baca juga: Calon Penumpang Rela Antre Sejak 6 Pagi Demi Tiket Kapal, Pelabuhan SBP Terus Ramai Pemudik
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur "e-HAC" lalu pilih "Buat e-HAC"
4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan "Udara"
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
9. Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai
Baca juga: Mudik Telah Tiba, Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan saat Pulang Kampung Jelang Lebaran 2022
Baca juga: Mudik Lebaran Aman dan Nyaman, Segera Unduh 5 Aplikasi Ini
Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diwajibkan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta Kapal Roro dari Batam Ditambah
Baca juga: Cerita Pemudik Ngeri-ngeri Sedap Lewat Jalan Lintas Sumatera, Polisi Sampai Turun Tangan
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur Lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujar Setiaji.
Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," ujar Setiaji.
Baca juga: Mabes Polri Tangkap 14 Mobil Pemudik di Pelabuhan Roro Batam, Kedapatan Bawa Barang Ilegal
Baca juga: Kecelakaan Mudik Lebaran, Mobil Kijang Kapsul Terperosok ke Jurang 500 Meter
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)